Sembilan Remaja Jombang Bebas Jerat Hukum Usai Diberi Restorative Justice Kejaksaan

, Jurnal Jatim – Sembilan remaja tersangka pengeroyokan di Jombang bebas jerat hukum usai diberi negeri setempat, Selasa (23/1/2024)

Sebanyak tersangka dihadirkan dalam restorative justice atau keadilan restoratif di kantor kejaksaan negeri (Kejari) tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya usianya di bawah umur dan telah bebas.

Pemberian restorative justice para tersangka dari oknum silat dengan perkara pengeroyokan terhadap remaja pada Oktober 2023 lalu itu disaksikan Pj Bupati Jombang Sugiat, , orang tua maupun tersangka serta lainnya.

Secara simbolis dilakukan pelepasan rompi bertuliskan tahanan kejaksaan yang dipakai oleh 7 tersangka yang menandakan resmi dapat dinyatakan bebas dari sangkaan dan kembali kepada keluarga masing-masing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Agus Chandra mengungkapkan jika perkara pengeroyokan atau penganiayaan tersebut melibatkan sembilan orang tersangka yang masih remaja usianya belasan tahun.

“7 orang dewasa di antara usia 18-19 tahun dan dua tersangka lainnya merupakan anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan  hukum,” ujarnya.

Diberikannya restorative justice tersebut, ditegaskan Chandra, maka perkara itu tidak masuk pengadilan dan para tersangka tidak ada catatan melakukan tindakan pidana.

“Kalian (tersangka) tidak ada catatan telah melakukan perbuatan pidana, tidak tercantum dalam SIPP (sistem penelusuran perkara), pada pengadilan,” katanya.

Sehingga, diharapkan Chandra, kedepannya dalam rangka menyongsong masa depan mencari pekerjaan itu tidak ada catatan sebagai pelaku tindak pidana

“Kami berpesan agar menjaga tidak melakukan pelanggaran dan ancaman pidananya,” ujarnya.

Lebih lanjut Chandra menambahkan bahwa insiden pengeroyokan yang terjadi di antara oknum perguruan silat dengan tersangka 9 orang itu karena kesalahpahaman.

Dari kesalahpahaman itu sejumlah pihak melakukan upaya perdamaian, dan pada tahap akhir disetujui Jaksa Agung untuk dilakukan restorative justice dan para tersangka bebas dari jeratan hukum.

Adapun pertimbangan restorative justice di antara pihak untuk memulihkan keadaan seperti semula, sehingga tidak ada unsur balas dendam dikemudian hari.

“Dan juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan kejaksaan tahun 2020,”  imbuhnya usai pemberian restorative justice (RJ).

Unsur salah paham itu terjadi ketika korban masih merasa menjadi anggota salah satu perguruan silat, namun ternyata yang bersangkutan sudah cukup lama tidak aktif.

“Kemudian beberapa rekan sesama perguruan merasa tidak senang dan terjadi salah persepsi. Lalu korban diajak bertarung. Dan pada saat itulah korban dikeroyok oleh 9 orang tersangka,” katanya

Adanya upaya RJ yang tidak sampai pada proses pengadilan, ia berharap agar para pelaku tidak mempunyai catatan kriminal yang dapat menghambat mimpinya kelak.

“Sehingga kedepan harapan kita, mereka bisa menyongsong masa depan yang lebih baik. Pelakau juga baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Chandra.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat memberikan apresiasi langkah Kejaksaan memberikan keadilan hukum bagi masyarakat melalui upaya restorative justice.

“Saya sebagai Pemerintah Kabupaten Jombang tentu saja sangat mendukung. Kedepan kita bekerjasama, berkolaborasi dan bersinergi dalam menjaga ketertiban dan keadilan masyarakat,” kata Sugiat.

Selain itu kepada korban melalui Pemerintah Kabupaten Jombang juga diberikan santunan serta beasiswa, untuk kemudian menjadi penunjang dalam meraih mimpi dan cita-citanya.

“Para tersangka yang tadi sudah mendapat keadilan restorative agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini dalam rangka menjaga ketertiban, menjaga keadilan hukum di Kabupaten Jombang,” kata Sugiat.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com