Tuban, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Tuban menangkap seorang pemuda saat menunggu pembeli pil koplo di tepi jalan Sunan Kalijaga Kelurahan Latsari Kecamatan Kota Tuban.
Ratusan butir pil logo Y dari tangan pemuda itu disita polisi sebagai barang bukti.
Pelaku adalah Rafa Rizky Nurfadlila pria yang tinggal di Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
“Pelaku diamankan anggota di tepi jalan pada Selasa (21/2024) malam,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Teguh Triyo Handoko, Jumat (26/1/2024).
Bermula informasi masyarakat yang merasa resah dengan ulah pengedar pil koplo. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.
“Tim opsnal menuju lokasi, sampai di lokasi benar terdapat anak muda yang diduga sedang menunggu pembeli pil,” jelasnya.
Setelah di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak 168 butir pil logo Y sisa penjualan.
Selain iyu uang tunai hasil bisnis barang haram itu juga disita oleh anggota kepolisian.
“Barang bukti uang tunai hasil penjualan pil Y yang diamankan sebesar Rp200 ribu,” ujar Teguh.
Barang bukti pil koplo dan pemiliknya diamankan dan dibawa ke mako Polres Tuban untuk di tindak lanjuti proses hukum lebih lanjut.
Teguh mengatakan, hasil pemeriksaannya, pengedar mengaku mendapatkan barang itu dari seseorang asal Surabaya dengan harga Rp 1 juta untuk 500 butir pil Y.
“Dijual lagi oleh pelaku dengan harga Rp50 ribu per 10 butir. Sehingga, pelaku mendapat keuntungan Rp25 ribu per 10 butirnya,” jelas Teguh.
Pelaku dijerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 jo pasal 145 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Kemudian ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com