Pemuda Terekam CCTV Berbuat Terlarang di Tempat Kerja Tulungagung

Tulungagung, Jurnal – Pemuda berinisial SRP harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolsek Kedungwaru karena berbuat terlarang di tempatnya bekerja di Tulungagung.

Pria 24 tahun itu nekat mencuri handphone (HP) Android seharga Rp6 juta toko (konter) tempatnya mengais rezeki, Mangunsari Kedungwaru, Tulungagung.

Saat itu, SRP mencuri HP merk oppo reno 6 di konter tempatnya bekeja lalu menuju kamar mandi. itu terjadi pada Jumat 29 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno menjelaskan polisi menangkap warga Kelurahan Kebon Gedang, Kecamatan Batununggal, , Jawa Barat itu setelah menerima laporan korban.

“Pelaku telah ditahan di Kedungwaru guna penyidikan lebih lanjut,” kata Mujiatno, Minggu (/1/2025).

Terbongkarnya perbuatan terlarang pemuda itu bermula admin stok gudang konter Abdul Fatah sering kehilangan handphone.

Admin melaporkan itu ke pemilik konter. Kemudian dilakukan lah pengecekan CCTV. Diketahui SRP yang merupakan sales HP Vivo yang bekerja di konter tersebut pada Jumat 29 Desember 2023 sekira pukul 09.30 Wib terlihat membawa 1 buah HP keluar dari dalam konter dan menuju kamar mandi.

“Melihat kejadian tersebut kemudian saksi bersama dengan temanya berupaya mencari pelaku yang pada saat itu tidak bekerja,” katanya.

Hingga pada Sabtu (30/12/2023) malam pukul 20.00 Wib, SRP ditemukan sedang berhenti di atas sepeda di pinggir jalan raya Winong, Kecamatan Kedungwaru.

“Setelah ketemu, korban saat itu langsung menggeledah tersangka,” kata Mujiatno.

Ditemukan barang berupa 1 unit HP merk OPPO reno 6 warna biru yang diambil oleh tersangka dari dalam konter abdul fatah dan disimpan di dalam saku celana sebelah kanan yang di pakai tersangka.

“Sedangkan dusboknya disimpan di dalam jok sepeda motor yang digunakan. Kejadian itu lalu dilaporkan ke Polsek Kedungwaru,” ujarnya.

Mujiatno menegaskan tersangka sudah diamankan di Polsek Kedungwaru dengan barang bukti 1 buah dusbok HP merk OPPO reno 6 warna biru dan 1 buah tas cangklong warna Coklat.

“Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara akibat perbuatan terlarang tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta,” tutupnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com