Mayat Siswa SMK di Rawa Bangkalan Itu Korban Pembunuhan Kakak Beradik

Bangkalan, Jurnal Jatim – Mayat SMK di Bangkalan yang ditemukan di rawa desa Bilaporah, Kecamatan Soca tersebut korban pembunuhan .

Pelaku yakni inisial MF (18) dan adiknya MRAJ (17), teman satu sekolah korban HF (17). Dalam kasus itu, juga meringkus penadah motor korban yang digadaikan oleh pelaku.

Kapolres bangkalan AKBP Febri Isman Jaya menjelaskan pelaku merupakan kakak adik yang masih satu sekolah.

Pelaku mengaku nekat menghabisi teman satu kelasnya di salah satu SMK di Bangkalan karena sakit hati terhadap korban yang membongkar aibnya.

“Korban itu kelas XI dan merupakan teman satu sekolah dari MRAJ. Sedangkan MF kelas XII. Motif utama adalah sakit hati pelaku terhadap korban karena telah menyebarkan aib MF,” kata Febri di Mapolres Bangkalan, Senin (8/1/2024).

Menurut pengakuan salah satu , setelah dibunuh motor korban langsung dibawa dan digadaikan Rp4 juta kepada penadah yang juga ditangkap petugas.

Mayat korban ditemukan pertama kali saat seorang bernama Puji hendak memancing di sekitaran itu bersama anaknya.

Awalnya mayat itu disangka boneka. Namun betapa kagetnya warga tersebut saat memeriksa lebih dekat yang ternyata sesosok tubuh manusia yang sebagian badannya tertutup dedaunan.

Ia pun langsung melaporkan ke . Menurut Polisi, mayat ini ditemukan dalam posisi tertelungkup dan diperkirakan sudah dua hari.

mayat tersebut berhasil terungkap yakni HF, warga desa Lergunung, Kecamatan Klampis yang merupakan siswa di salah satu SMK di kota Bangkalan.

Di lokasi kejadian, Polisi menemukan dua pasang sandal berbeda warna yang ditemukan di dekat mayat.

Dua pasang sandal ini pun selanjutnya diamankan sebagai barang bukti sampai akhirnya 3 pelaku berhasil diamankan. Berbekal dari barang bukti itulah, Polisi langsung memburu pelaku.

Tak kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan lengkap beserta sang penadah sepeda motor milik korban yang digadaikan pelaku.

“Pelaku terancam pasal 340 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com