Jumlah Perkara di Pengadilan Negeri Jombang Menurun 45 Persen Selama 2023, Ini Rincinya

Jombang, Jurnal Jatim – Jumlah perkara di PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Jawa Timur selama kurun waktu 2023 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

“Jumlah keseluruhan perkara dan perdata yang diterima Pengadilan Negeri Jombang pada tahun 2023 menurun 45 persen dibandingkan tahun 2022 dari 11.381 perkara pada tahun 2022 menjadi 6.201 perkara pada tahun 2023,” kata wakil ketua PN Jombang wakil ketua Faisal Akbaruddin Taqwa.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers terkait capaian kinerja Pengadilan Negeri Jombang Klas I B tahun anggaran 2023 di ruang command center pengadilan setempat, Selasa (2/1/2024) mendampingi ketua PN Jombang. Bambang Setiawan.

Pada tahun 2023, PN Jombang menangani perkara pidana biasa, perkara tindak pidana Anak, perkara tindak pidana ringan dan perkara sebanyak 514 Perkara.

Rincinya sisa perkara tahun 2022 sebanyak 58 Perkara pidana biasa, 456 perkara diterima selama 2023 terdiri atas 413 Perkara pidana biasa, 22 perkara pidana cepat, 19 Perkara pidana khusus anak, dan 2 perkara praperadilan.

“Pengadilan Negeri Jombang juga telah menerima dan mengadili 5.418 perkara pelanggaran lalu lintas selama 2023,” ujarnya.

Dari jumlah tersebut, PN Jombang telah memutus 481 perkara pidana biasa, perkara tindak pidana Anak, pidana tindak pidana ringan dan perkara Praperadilan, dan menyisakan 33 perkara pidana biasa yang belum diputus pada tahun 2023.

“Pengadilan Negeri Jombang juga telah memutus 5.418 perkara pelanggaran lalu lintas selama tahun 2023,” ujarnya.

Faisal Akbarudin mengungkapkan berdasarkan data itu, rasio produktivitas memutus perkara pidana do PN Jombang selama 2023 adalah 99,44 persen.

Lebih lanjut Faisal Akbar menambahkan jumlah beban pada 2023 sebanyak 354 perkara yang berasal dari sisa perkara pada 2022 sebanyak 25 perkara perdata dan 2 perkara perdata permohonan.

Serta 327 perkara perdata yang diterima Pengadilan Negeri Jombang selama 2023 terdiri atas 111 perkara perdata gugatan, 12 perkara perdata , dan 204 perkara perdata permohonan.

Dari jumlah itu, PN Jombang telah memutus 319 perkara perdata dan menyisakan 35 perkara perdata yang belum diputus pada 2023, yang terdiri atas 33 perkara perdata gugatan, dan 2 perkara perdata gugatan sederhana.

“Jumlah perkara perdata gugatan pada tahap mediasi ada 13 perkara, dalam proses persidangan 1 perkara, dan jumlah perkara gugatan sederhana yang mencapai kesepakatan damai dalam proses persidangan sebanyak 4 perkara,” ujarnya.

Berdasarkan data itu, disebut Faisal Akbarudin, rasio produktivitas memutus perkara perdata pada Pengadilan Negeri Jombang selama 2023 adalah 90,11 persen.

Dijelaskan Akbarudin, kendati jumlah keseluruhan perkara pidana dan perdata yang diterima oleh PN Jombang selama 2023 menurun 45 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun jumlah perkara Perdata Gugatan yang diterima meningkat 33,73 persen.

Hal itu dibandingkan jumlah perkara perdata gugatan yang diterima pafa 2022 yaitu dari 83 perkara meningkat menjadi 111 perkara.

“Demikian halnya jumlah perkara perdata permohonan yang diterima pada 2023 meningkat 30 persen dibandingkan 2022 yaitu dari 157 perkara menjadin 204 perkara,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa jumlah perkara yang dimohonkan banding pada 2023 sebanyak 76 perkara yang terdiri atas 58 perkara pidana dan 13 perkara perdata.

“Jumlah perkara yang dimohonkan Kasasi pada tahun 2023 adalah sebanyak 66 perkara yang terdiri atas 55 perkara pidana dan 11 perkara perdata. Selama 2023, tidak ada perkara yang dimohonkan Peninjauan Kembali melalui Pengadilan Negeri Jombang,” jelasnya.

Sementara itu,  Ketua PN Jombang Bambang Setyawan menambahkan, ada beberapa perkara pidana yang mendominasi kinerja penanganan perkara pada PN Jombang selama 2023.

Yakni, pertama perkara Narkotika sebanyak 151 perkara atau 36,65 persen dari total perkara pidana biasa yang diterima tahun 2023.

Kedua, perkara terkait pelanggaran UU sebanyak 67 perkara atau 16,26 persen dari total perkara pidana biasa yang diterima tahun 2023.

Lalu ketiga, perkara pencurian sebanyak 61 perkara atau 14,8 persen dari total perkara pidana biasa yang diterima tahun 2023.

Kemudian keempat perkara dan penggelapan sebanyak 44 perkara atau 10,67 persen dari total perkara pidana biasa yang diterima tahun 2023;

“Serta kelima perkara perlindungan anak sebanyak 22 perkara atau 5,33 persen dari total perkara pidana biasa yang diterima tahun 2023,” ujarnya.

Bambang melanjutkan, terkait anak Berhadapan Dengan Hukum, pada 2023 terdapat 19 perkara tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa dalam usia anak, dan didominasi perkara yang menyebabkan luka baik luka ringan maupun luka berat.

“Dari 19 perkara Anak tersebut, terdapat 4 perkara Anak yang berhasil mencapai perdamaian melalui mekanisme Diversi di PN Jombang,” ujarnya.

Adapun perkara perdata yang mendominasi kinerja penanganan pada 2023 yaitu Perkara Perbuatan Melawan Hukum sebanyak 58 perkara atau 52.25 persen dan total perkara perdata gugatan yang diterima di 2023, dan Perkara Perceraian sebanyak 32 perkara atau 28,82 persen dari total perkana perdata gugatan yang diterima pada 2023.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com