Blitar, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Blitar Kota menggerebek rumah diduga tempat penyimpanan minuman keras (Miras) di Jalan Sawunggaling Kelurahan Sentul.
Ribuan liter disita dari razia itu dan polisi menangkap tiga pekerja di gudang miras. Yakni WN (26), ME (19) dan MC (23).
Sedang pemilik gudang miras, yaitu I, buron masuk daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Blitar Kota.
Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo mengatakan, penggerebekan itu bermula informasi dari warga bahwa rumah tersebut menyimpan miras.
“Penggerebekan gudang miras kami lakukan menjelang Tahun Baru 2024. Ini berdasarkan laporan masyarakat dan selanjutnya ketiga tersangka kami tahan di Polres Blitar Kota,” kata Hendro Utaryo, Kamis (11/1/2024).
Polisi mendapat informasi di gudang itu melakukan jual beli miras berupa arak jowo dan miras lainnya dengan jumlah besar.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak menggerebek gudang miras itu. Polisi menemukan ribuan liter miras dalam kemasan jeriken dan botol.
Sejumlah barang bukti diamankan dalam penggerebekan itu antara lain 128 buah kantung kresek yang berisikan masing-masing 15 botol dengan ukuran 1 liter, Arak Jowo berbagai rasa.
1 buah kantung kresek yang berisikan 5 botol arak jowo berbagai rasa, 40 Buah jeriken ukuran 30 liter yang berisikan arak Jowo berbagai rasa.
Selain itu 23 Dus yang berisikan minumas keras merk Markas dengan isi per dus 12 Botol, 2 Dus yang berisikan miras merk Captain morgan dengan isi per dus 12 botol, 19 Dus yang berisikan miras merk JOKER MERAH dengan isi per dus 12 botol.
Kemudian 1 Dus yang berisikan miras merk Rock Star dengan isi per dus 12 Botol, 21 Dus yang berisikan miras merk JOKER HIJAU dengan isi per dus 12 botol, 2 Dus yang berisikan minuman keras merk MIX dengan isi per dus 12 Botol dan 1 Dus yang berisikan minuman keras merk JOKER MERAH dengan isi 9 botol.
Sejumlah barang bukti miras itu diangkut dalam satu truk untuk dibawa di Polres Blitar Kota.
Menurut Hendro, tiga pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka bertugas mengemas minuman keras dari jeriken ke botol ukuran 1 liter.
Miras arak jowo yang sudah dikemas dalam botol itu kemudian dijual dengan harga Rp35.000 per liter.
Dalam perkara itu, kata Hendro, polisi menjerat pelaku dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau pasal 142 ayat 1 jo pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 204 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hendro.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com