Balita di Sidoarjo Mengeluh Sakit saat Kencing Ternyata Dicabuli Bapak Kandung, Bejat!

, Jurnal Jatim – Seorang anak di Sidoarjo mengeluh kesakitan saat kencing ternyata dicabuli bapak kandungnya MHY (24).

Peristiwa korban mengeluh sakit  saat buang kecil atau kencing tersebut diketahui oleh ibu korban.

Tidak terima anaknya dicabuli, ibu korban langsung melaporkan perbuatan bejat pria Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo itu ke polisi. MHY lalu ditangkap.

“MHY dilaporkan istrinya, karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, pada Senin (22/1/2024).

Tobing memastikan, pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang masih balita itu telah ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk penyidikan lebih lanjut. “Tersangka ditahan dan diproses hukum,” katanya.

Diungkapkan Christian, terbongkarnya perbuatan pria bejat di rumahnya Sukodono itu dari Ibu korban yang curiga saat anak buang air kecil atau kencing mengeluh kesakitan.

Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau .

“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Tobing.

Kronologi pencabulan

Dugaan pencabulan anak balita di Sidoarjo tersebut terjadi pada Kamis (12/10/2023) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban saat itu diajak tersangka ke rumahnya.

“Tersangka menjemput korban dari ibunya untuk diajak ke rumah pelaku. Ibu korban dan tersangka ini pisah rumah,” kata Tobing.

Kemudian, sekitar pukul 17.30 WIB korban diajak tersangka membeli sebuah jajan, sesuai dengan ajakan tersangka di awal. Selepas membeli jajan, korban kembali diajak pulang ke rumah tersangka.

“Setelah kembali pulang ke rumah, korban diajak pelaku tidur dan tidak lama kemudian, celana korban dibuka pelaku dan melakukan pencabulan,” katanya.

Korban yang merintih kesakitan itu beranjak dari posisi tidurnya. Korban sempat marah pada ayahnya atas perbuatan bejat tersebut.

Supaya tidak marah, tersangka membujuk anak kandungnya itu dengan memberikan permen dan satu kotak kecil susu yang dibeli ketika -jalan.

“Tersangka lalu memakaikan celana korban dan bilang ke korban, ojok bilang bunda, pipis e ayah ke pipise cece (jangan bilang bunda kalau alat kelamin ayah masuk ke alat kelamin cece),” ujar Tobing.

Lalu, pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, korban diajak kakak tersangka ke rumahnya dan menginap di rumah kakak tersangka di daerah yang sama.

“Keesokan harinya, pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB korban diantar pulang pelaku ke rumah ibunya,” ujarnya.

Setelah sampai di rumah ibunya, korban akan diajak ibunya jalan-jalan namun disuruh kencing terlebih dahulu supaya tidak ngompol sewaktu di perjalanan. Saat kencing itu, korban berteriak kesakitan.

Ibunya yang curiga lalu menanyai anaknya hingga diketahui telah dicabuli ayahnya. Tersangka lalu ditangkap polisi di rumahnya.

Belakangan diketahui tersangka menikah dengan ibu korban sejak 2020. Namun, sejak September 2023, hubungan rumah tangga itu berjalan tak harmonis hingga berakhir pisah tempat tinggal.

Korban ikut tinggal bersama ibunya, dan tersangka tetap tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

 

Tersangka yang kini mendekam di penjara terancam hukuman 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com