Sidang Tuntutan Polisi Terlibat Tambang Ilegal di Tuban Ditunda karena Jaksa Belum Siap

, Jurnal Jatim – Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Sujoko (38) oknum polisi yang diduga terlibat di Tuban ditunda lagi pekan depan karena Jaksa belum siap.

Tuntutan bagi terdakwa oknum polisi itu seharusnya dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Negeri Tuban, pada kamis (7/12/2023).

Ditundanya pembacaan tuntutan disebabkan jaksa penuntut umum belum siap karena tuntutan untuk terdakwa belum rampung atau masih tahap penyempurnaan.

“Sidang ditunda karena jaksa belum siap masih menyusun tuntutan,” kata Humas , Uzan Purwadi.

Sidang perkara itu dipimpin Ketua Hakim Arief Boediono dengan dibantu hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa agar tidak bertele-tele menyelesaikan perkara itu dan segera merampungkan tuntutan. Sebab, penundaan sidang pembacaan tuntutan itu sudah dua kali terjadi.

“Kita (majelis hakim) minta jaksa segera karena sudah dua kali ditunda. Sidang kembali digelar pekan depan,” tegas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Tim Satreskrim mengamankan Sujoko (38), oknum yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban yang diduga terlibat tambang ilegal.

Dalam dakwaannya, perkara itu bermula tim Satreskrim Polres Tuban mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal pada akhir Juni 2023.

Tambang ilegal tersebut berada di kawasan Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, .

Kemudian anggota melakukan penyelidikan di lokasi dengan target operasi (TO) yang telah ditentukan.

Di lokasi itu, polisi mengetahui aktivitas pengerukan batu pedel dan kapur dengan menggunakan sejumlah alat berat berupa ekskavator.

Hasil tambang tak berizin dijual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Dimana, setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp750 ribu.

Lalu uang hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi lantaran merusak alam.

Akibatnya, terdakwa oknum anggota polisi itu diancam pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com