Polres Tuban Satu Bulan Menindak 165 Motor Knalpot Brong

Tuban,  – Polres Tuban selama satu bulan terakhir menindak 165 motor knalpot brong dalam di sejumlah titik di wilayah setempat.

Tuban AKBP Suryono, menerangkan penindakan aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam minggu terjadi trek-trekan” kata Suryono dalam jumpa pers, Senin (18/12/2023).

Suryono menambahkan pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila di wilayahnya masing-masing terdapat balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

Alasannya, balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain.

“Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat, ” imbuhnya

Dalam konferensi pers tersebut, Suryono mengatakan terdapat 165 roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalulintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong.

Menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC tidak melebihi 80 desibel sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

“Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan,” tegasnya.

Alasan tidak diamankannya para penjual knalpot tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan di dalam undang-undang konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

“Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum,” ujarnya.

Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya, sedangkan untuk yang masih wajib didampingi oleh orang tuanya.

“Yang knalpot tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan” tegasnya.

Suryono berharap dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

“Bantu kami pihak kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com