Polisi Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Tuban Divonis 7 Bulan Lebih Ringan Tuntutan Jaksa

, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan vonis 7 bulan penjara untuk yang terlibat  tambang ilegal batu kapur di wilayah setempat.

Vonis terdakwa bernama Sujoko (38) itu lebih ringan dari pada tuntutan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.

Sebelumnya, oknum yang berdinas di Lamongan tersebut dituntut hukuman 1 tahun penjara.

Pembacaan vonis terhadap terdakwa itu disampaikan oleh Ketua Hakim Arief Boediono didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati.

Humas PN Tuban, Selasa (19/12/2023) mengatakan majelis hakim menghukum terdakwa Sujoko selama 7 bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat aktivitas tambang ilegal batu kapur di wilayah Kabupaten Tuban.

“Menyatakan terdakwa Sujoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” kata Uzan.

Menurutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000. Lalu ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan penjara.

“Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara atau Tuban,” tambah Uzan.

Selain itu, Uzan kembali menjelaskan vonis itu lebih ringan dari pada tuntutan jaksa. Hal yang meringankan hukuman terdakwa adalah mengakui perbuatannya dan sebagai tulang punggung .

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, tulang punggung keluarga dan belum pernah di hukum,” tegasnya.

Tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), oknum anggota polisi yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban yang diduga terlibat bisnis tambang ilegal pada akhir Juni 2023 lalu.

Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp750 ribu.

Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam.

Dalam perkara ini, terdakwa oknum anggota polisi itu diancam pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.