Malang, Jurnal Jatim – Polisi bergerak usut penemuan bayi laki-laki baru lahir di sebuah TPQ di Malang yang diduga dibuang dari mobil avanza.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengatakan polisi telah mengusut kasus pembuangan bayi tampan tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yang membuang bayi tersebut,” kata Adnan, Minggu (10/12/2023).
Bayi itu ditemukan warga di TPQ Desa Klepu RT 14 RW 02, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya, Siti Khoiriyah (41), saat memasak di dapur rumahnya mendengar suara tangisan bayi. Ia mengira suara tersebut berasal dari anak tetangga dan tidak menghiraukannya.
Tak lama, suami Khoiriyah pulang kerja juga mendengar tangisan bayi. Setelah ditelusuri, suara bayi itu berasal dari TPQ Al Latifi, tidak jauh dari rumah mereka.
“Ketika diperiksa, bayi tersebut ditemukan terbungkus selimut beserta barang-barang berisi pakaian dan perlengkapan bayi,” ujar Adnan.
Sementara tak jauh dari lokasi, ditemukan plakat bertuliskan nama bayi ‘Muhammad Khoirin Naufal’ dengan keterangan lahir 26 November 2023. Penemuan bayi itu segera dilaporkan ke Polsek Sumbermanjing Wetan.
“Bayi itu ditemukan masyarakat di sebuah TPQ Desa Klepu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan,” katanya.
Ia menambahkan, bayi mungil itu ditemukan dalam kondisi sehat dengan berat badan 2,4 Kg dan panjang 46 Cm. Saat ini, bayi tersebut dirawat di Puskesmas Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang.
Adnan melanjutkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi, sebelumnya beberapa warga melihat mobil jenis Toyota Avanza warna Abu-abu dengan nopol tidak diketahui berhenti di depan TPQ Al Latifi.
Meski awalnya tidak mencurigai, setelah mobil pergi, terdengar suara tangisan bayi yang membuat geger kampung tersebut.
“Ada saksi yang melihat sebuah mobil berhenti di lokasi, tak lama kemudian setelah mobil tersebut pergi, ditemukan bayi di dalam TPQ itu,” imbuhnya.
Adnan menambahkan polisi masih melakukan penyelidikan dan menelusuri rekamanan kamera CCTV di sekitar lokasi. Jika pelaku pembuangan bayi tersebut berhasil ditangkap, akan dikenakan Pasal 305 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai ancaman pidana bagi orang yang meninggalkan anak di bawah tujuh tahun.
“Kami imbau masyarakat untuk memberikan informasi apapun yang dapat membantu proses penyelidikan ini agar pelaku dapat segera ditangkap dan bertanggungjawab atas perbuatannya,” pungkasnya mengimbau.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com
“Kami masih melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yang membuang bayi tersebut,” tegasnya.