Tulungagung, Jurnal Jatim – Polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan di Tulungagung yang dipicu karena emosi tidak terima digeber motor oleh korban.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka dan ditahan berinisial CAP (30) asal Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, CAP ditangkap tim resmob Satreskrim setelah menerima laporan korban CTP (30), warga Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
“Terduga pelaku diduga telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” katanya, Kamis (27/12/2023).
Menurut Mujiatno, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 02.30 Wib di Jalan Raya Campurdarat masuk Desa Gamping Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Mulanya, korban CTP mengendarai motor melintas di jalan raya campur darat. Saat di lokasi kejadian, menurut Mujiatno, CTP menggeber motornya.
Pelaku tersinggung dan tidak terima digeber motor. Akhirnya, pelaku bersama sejumlah temannya bertindak menganiaya korban.
“Modusnya para pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama karena korban menggeber-geber sepeda motornya sehingga pelaku emosi sesaat,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban melaporkan ke Polisi. Tim satreskrim Polres Tulungagung bergerak dan menangkap 7 orang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari keterangan saksi saksi, lalu ditetapkan CAP sebagai tersangka.
“Pelaku lain berinisial AT yang ditetapkan DPO kini masih dalam pemburuan unit resmob Satreskrim Polres Tulungagung,” katanya.
Lebih lanjut Mujiatno menambahkan, dari ungkap kasus itu, polisi mengamankan barang bukti hasil Visum et Repertum dan keterangan para saksi.
“Pelaku akan dijerat pasal 170 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com