Oknum Polisi yang Terlibat Bisnis Tambang Ilegal di Tuban Dituntut 1 Tahun Penjara

Tuban, – Jaksa penuntut umum menuntut supaya Majelis Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada oknum polisi bernama Sujoko (38) yang terlibat bisnis tambang batu kapur ilegal.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di depan Hakim Ketua Arief Boediono dengan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi, dan Evi Fitriawati pada Kamis (14/12/2023) lalu.

Jaksa dalam persidangan itu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Devi Andre Zuhandika, jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim .

Oknum anggota Korps Bhayangkara itu juga dituntut membayar denda Rp5 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka akan diganti masa kurang 2 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp5.000.000, subsider 2 bulan kurungan. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Andre panggilan akrabnya.

Setelah itu, terdakwa yang mengikuti tuntutan secara online dari Lapas Kelas IIB Tuban itu melakukan pembelaan dengan mengakui perbuatannya.

Namun, dirinya meminta jaksa untuk mempertimbangkan tuntutan hukuman itu dengan sejumlah alasan karena terdakwa mengaku sebagai punggung keluarga untuk ketiga anaknya, dan akan menjalani sidang disiplin di kepolisian.

Kendati demikian, jaksa dengan tegas tetap pada tuntutan dengan meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa 1 tahun penjara, ditambah denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

“Tetap pada tuntutan,” tegas Jaksa Andre di hadapan majelis hakim PN Tuban.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan atau terhadap terdakwa akan digelar pada Senin, (18/12/2023), di PN Tuban.

Tim Satreskrim Polres Tuban mengamankan Sujoko (38), oknum yang tinggal di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban yang diduga terlibat bisnis pada akhir Juni 2023 lalu.

Oknum Korps Bhayangkara yang berdinas di wilayah Polres Lamongan itu ditangkap lantaran diduga terlibat aktivitas tambang batu kapur ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Hasil tambang tak berizin itu di jual kepada orang lain dengan diangkut menggunakan dump truk. Setiap dump truk yang berisi batu kapur di jual seharga Rp750 ribu.

Lebih lanjut, uang dari hasil bisnis tambang gelap itu disetor kepada terdakwa yang merupakan oknum polisi dari Polres Lamongan. Aktivitas tambang tak berizin ini diduga telah berjalan lama hingga dibongkar polisi Tuban lantaran merusak alam.

Dalam perkara ini, terdakwa oknum anggota polisi itu diancam pasal 158 UU RI nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com