Kelakuan Bejat Ojol Surabaya, Pamer Kemaluan Pada Anak di Bawah Umur

Surabaya, Jurnal Jatim – Kelakukan bejat seorang ojek online (Ojol) di Surabaya. Pamer kemaluan pada anak di bawah Umur.

Pelaku pelecehan seksual inisial BM (51) asal Jalan Babatan Pantai Utara Kecamatan, Kenjeran Surabaya itu kini dibui.

BM dibekuk tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya usai orang tua korban melaporkan ke polisi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan dugaan pelecehan seksual itu dilakukan BM kepada anak di bawah umur inisial AR.

Bermula Rabu (22/11/2023) pukul 13.31 Wib, BM mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor Kota Surabaya.

“Saat itu, AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya,” kata Herlina, Jumat (1/11/2023).

“Karena keadaan sekitar sangat sepi, BM mendekati AR dan memanggilnya untuk melakukan aksi bejatnya,” lanjutnya.

Setelah AR mendekati, BM langsung membuka resleting celana yang dipakai lalu mengeluarkan alat kelaminnya untuk melakukan masturbasi.

“Pelaku BM menyuruh korban AR untuk memegangi alat kelamin BM, untuk melakukan masturbasi AR,” ujarnya.

Herlina mengatakan setelah AR memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya BM.

Kemudian oknum driver ojol itu melakukan Masturbasi dan mengocok alat kelamin dengan menggunakan tangan kanan BM.

Atas kejadian tersebut ibu korban merasa keberatan dan mendatangi SPKT Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya.

Berdasarkan laporan tersebut, anggota opsnal Satreskrim Polres Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan pada Rabu (22/11/2023) pukul 13.31 Wib, BM dibekuk di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas warna hitam, satu masker dan satu unit sepeda motor Revo dan satu helm warna hitam.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com