Gara-gara Stop Kontak Listrik, Kakek di Tulungagung Aniaya Pasutri

, Jurnal – Seorang kakek inisial WA, warga Wisma Indah Kecamatan Kedungwaru, ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan.

WA ditangkap oleh polisi seusai menganiaya (pasangan suami istri) penjual gorengan dan jenang campur.

Kakek WA diduga melakukan penganiayaan usai ditegur oleh berinisial SS warga Kelurahan Tamanan Kabupaten Tulungagung

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, korban penyewa tempat di teras depan rumah pelaku untuk berjualan gorengan dan nenang campur.

Pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB saat sedang tutup di depan rumah pelaku, istri korban akan memasukkan stop kontak listrik ke dalam rumah pelaku.

“Namun, istri korban tidak berani karena kondisi basah takut tersengat listrik,” ujar Muniatno, Sabtu (2/12/2023).

Kemudian, istri korban minta tolong kepada pelaku agar mencabut dulu stop kontaknya biar tidak berisiko.

“Akan tetapi setelah istri korban minta tolong tersebut, pelaku malah bentak-bentak istri korban dan stop kontak tidak dicabut,” katanya.

Karena tidak terima istrinya dibentak-bentak, SS membela istrinya dan mengatakan kepada WA agar tidak membentak-bentak istrinya.

“Tetapi pelaku malah semakin marah dan langsung keluar menuju ke arah pelapor dan istrinya yang masih berada di tepi dekat gerobak,” kata Mujiatno.

Saat mendatangi korban, pelaku membawa potongan ranting kayu yang sudah kering dan memukulkan kayu tersebut kepada SS dan istrinya sampai terjatuh di tanah.

“Kayu yang dipukulkan pelaku tersebut mengenai kepala dan tangan pelapor, sedangkan istri korban dipukul di bagian kepala,” ujarnya.

Mengetahui adanya kejadian tersebut beberapa warga yang lewat termasuk istri pelaku ikut melerai agar WA berhenti dan tidak memukul lagi.

“Akhirnya pasutri korban kemarahan WA, berhasil menyelamatkan diri dengan menjauh dan menuju ke ruang IGD yang ada di depan warungnya untuk minta pertolongan medis,” katanya.

Nah, kejadian tersebut mengakibatkan pelipis kiri pelapor luka, kepala bagian belakang kanan terasa sakit, jari kelingking kanan dan ibu jari kiri luka, sedangkan istri korban pipi kiri atas mengalami memar dan luka.

Mendapatkan perlakuan dari WA, Korban melaporkan ke Kedungwaru. Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan penangkapan.

“Pelaku sudah diamankan dan akan diancam pasal 351 ayat (1) KUH pidana,” tandas Mujiatno.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com