Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang kakek inisial WA, warga Perumahan Wisma Indah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan.
WA ditangkap oleh polisi seusai menganiaya pasutri (pasangan suami istri) penjual gorengan dan jenang campur.
Kakek WA diduga melakukan penganiayaan usai ditegur oleh korban berinisial SS warga Kelurahan Tamanan Kabupaten Tulungagung
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan, korban penyewa tempat di teras depan rumah pelaku untuk berjualan gorengan dan nenang campur.
Pada Rabu (29/11/2023) sekira pukul 15.15 WIB saat sedang tutup warung di depan rumah pelaku, istri korban akan memasukkan stop kontak listrik ke dalam rumah pelaku.
“Namun, istri korban tidak berani karena kondisi basah takut tersengat listrik,” ujar Muniatno, Sabtu (2/12/2023).
Kemudian, istri korban minta tolong kepada pelaku agar mencabut dulu stop kontaknya biar tidak berisiko.
“Akan tetapi setelah istri korban minta tolong tersebut, pelaku malah bentak-bentak istri korban dan stop kontak tidak dicabut,” katanya.
Karena tidak terima istrinya dibentak-bentak, SS membela istrinya dan mengatakan kepada WA agar tidak membentak-bentak istrinya.
“Tetapi pelaku malah semakin marah dan langsung keluar menuju ke arah pelapor dan istrinya yang masih berada di tepi jalan dekat gerobak,” kata Mujiatno.
Saat mendatangi korban, pelaku membawa potongan ranting kayu yang sudah kering dan memukulkan kayu tersebut kepada SS dan istrinya sampai terjatuh di tanah.
“Kayu yang dipukulkan pelaku tersebut mengenai kepala dan tangan pelapor, sedangkan istri korban dipukul di bagian kepala,” ujarnya.
Mengetahui adanya kejadian tersebut beberapa warga yang lewat termasuk istri pelaku ikut melerai agar WA berhenti dan tidak memukul lagi.
“Akhirnya pasutri korban kemarahan WA, berhasil menyelamatkan diri dengan menjauh dan menuju ke ruang IGD yang ada di depan warungnya untuk minta pertolongan medis,” katanya.
Nah, kejadian tersebut mengakibatkan pelipis kiri pelapor luka, kepala bagian belakang kanan terasa sakit, jari kelingking kanan dan ibu jari kiri luka, sedangkan istri korban pipi kiri atas mengalami memar dan luka.
Mendapatkan perlakuan dari WA, Korban melaporkan ke Polsek Kedungwaru. Polisi lalu menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan dan penangkapan.
“Pelaku sudah diamankan dan akan diancam pasal 351 ayat (1) KUH pidana,” tandas Mujiatno.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com