Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang warga Tulungagung ditangkap polisi karena memelihara satwa dilindungi di antaranya 2 ekor buaya dan 1 ekor landak tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengungkapkan tersangka berinisial HN warga Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
“Hasil pemeriksaan yang kami lakukan bersama BKSDA Jatim, jenis-jenis satwa yang ada di rumah tersangka adalah jenis Satwa yang dilindungi Undang-undang,” ujar Muchammad Nur, Jumat (23/11/2023).
Muchammad Nur menyebut Satwa tersebut berupa 1 ekor buaya muara, 1 ekor buaya irian dan 1 ekor Landak Jawa.
Keterangan HN, satwa –satwa itu diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.
“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomor telpun, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya,” ujarnya.
Satwa tersebut dibeli HN dengan cara sistem COD dan bertemu di penyeberangan tambangan Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.
Adapun harga Buaya Irian dan Buaya Muara masing-masing Rp250.000 dan landak jawa Rp150.000.
“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa itu selama 7 tahun dan saat ini 1 ekor Buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg,” ujarnya.
Sedangkan untuk 1 ekor Buaya Muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg.
Ia mengatakan motif tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena di rumah tersangka juga masih banyak satwa – satwa jenis lainnya namun satwa tersebut bukan termasuk ke dalam jenis satwa yang dilindungi.
Atas kasus ini, tersangka terancam pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undan RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
Jo peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik indonesia nomor : P.106/MENLHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,” katanya.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa 1 ekor Buaya Irian (crocodylus novaeguineae) berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan 1 ekor Buaya Muara (crocodylus porosus) berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 kg serta 1 ekor Landak Jawa (hystrix javanica) berukuran 50 cm dengan berat 5 kg.
Sementara Kepala Seksi Koservasi wilayah Kediri Balai Besar KSDA Jatim, Andik rencana satwa ini akan dititipkan di Lembaga Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).
“Setelah mendapat penitipan dari penyidik akan dititipkan ke Lembaga Konservasi, sedang untuk buaya akan kami titipkan di Predator Park Batu dan landak akan ditipkan di Jatim Park,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com