Jombang, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah mengeluarkan putusan gugatan PBNU dan PCNU setempat dengan nomor register 53/Pdt.G/2023/PN Jbg, Rabu (8/11/2023).
Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Bagus Sumanjaya beserta Hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Sudirman memutuskan tidak dapat menerima gugatan perdata itu.
Putusan tidak dapat menerima gugatan itu dikeluarkan secara e-court di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur.
Diketahui, KH Abdussalam atau Gus Salam dkk tergabung dalam APQANU menggugat PBNU dan PCNU Jombang. Tergugat I adalah PBNU, sedangkan tergugat II PCNU Jombang 2023-2024.
APQANU meminta agar PBNU mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024. Serta mengesahkan dan melantik hasil konfercab NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022.
APQANU Jombang juga menggugat PBNU kerugian material sebesar Rp1,5 miliar atau tepatnya Rp1.540.001.926.
Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan menjelaskan putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut merujuk pada ketentuan dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
“Majelis hakim dalam putusannya tidak dapat diterima baik provisi maupun pokok perkara. Dalam eksepsi tidak diterima oleh tergugat pada pokok perkara penggugat tidak dapat diterima,” kata Bambang ditemui di PN Jombang usai putusan perkara dikeluarkan.
Menurut Bambang, pertimbangan majelis hakim memberikan putusan itu karena terdapat proses penyelesaian masalah yang bersifat imperatif atau wajib dalam internal organisasi.
“Pertimbangannya bahwa salah satunya penyelesaian internal bersifat imperatif yang artinya wajib diselesaikan internal dulu. Baru dapat dilakukan dengan proses pengadilan, itu sudah ditetapkan dalam AD/ART perkumpulan NU,” katanya.
Bambang mengatakan, pada pasal 57 ayat 2 dalam Undang-Undang tentang Ormas, harus ada mediasi internal dengan Pemerintah terlebih dahulu
“Jika tidak tercapai kesepakatan maka dapat menempuh ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Kemudian mengenai perkara gugatan kepada PBNU tersebut, Bambang menyebut jika para pihak belum melakukan mediasi internal tersebut.
“Jadi karena para pihak belum mnempuh itu (mediasi internal) sebagaimana undang-undang tentang ormas, menjadikan gugatan ini cacat formil dan prematur,” katanya.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, dalam mengadili perkara gugatan itu, majelis hakim juga belum masuk pada pokok perkara yang dimaksud oleh pihak penggugat.
“Perkara status quo cacat formil, bukan permasalahn faktanya, jadi belum ke pokok perkara. Karena ada yang belum dilalui para pihak ada mekanisme internalnya dahulu,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.