Kediri, Jurnal Jatim – Dua orang pengedar narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo di Kediri, Jawa Timur yang meresahkan masyarakat dibekuk polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Kedua pelaku berinisial CH (44) dan AR (30) warga Tarokan Kabupaten Kediri Jawa Timur ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti ribuan butir obat terlarang.
Berdasarkan keterangan Polisi, CH dibekuk saat berada di Desa Maron Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Kemudian, AR diringkus polisi Satresnatkoba saat berada di Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan kedua pria itu tidak melawan saat dibekuk petugas.
CH ditangkap dengan barang bukti sebanyak 1.500 butir pil dobel L yang diduga akan dijual kepada para pelanggannya.
“Sedangkan dari tersangka AR kedapatan membawa 1.000 butir,” ujar Bowo dalam keterangan tertulis, Jumat (17/11/2023).
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan di lingkungan sekitarnya.
Petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan benar adanya ada dugaan peredaran pil koplo yang dilakukan oleh pelaku.
“Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Kediri Kota guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bowo menegaskan.
Bowo menambahkan, dari kedua pengedar narkoba, Polisi mengamankan barang bukti keseluruhan sebanyak 2500 butir pil dobel L, uang hasil penjualan pil dobel L sebesar Rp1.500.000 dua buah HP dengan merek berbeda.
“Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.