Pria Ini Ditangkap saat Hendak Ecer 30,50 Gram Sabu-sabu di Jetis Mojokerto

Mojokerto, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menangkap seorang pria diduga jenis sabu sabu.

Tersangka inisial IB itu ditangkap di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Mojokerto diduga hendak mengecer seberat 30,50 Gram.

Polres Mojokerto AKP Marji membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkotika sabu-sabu tersebut.

“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata Marji kepada , Selasa (31/10/2023).

Penangkapan pria ini dari serangkaian polisi melakukan penyelidikan setelag laporan dari masyarakat di wilayah setempat.

“Dari laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga penangkapan pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, IB mengaku sabu seberat 30,50 Gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku bernama ADE yang saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Mojokerto.

“Untuk penyuplai sabu terhadap tersangka masih DPO,” katanya menandaskan.

Tersangka IB, dikatakan Marji, berencana akan menjual barang itu dalam bentuk eceran.

Yakni dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Marji mengungkapkan daerah utara merupakan wilayah tersangka beroperasi menjual barang haram tersebut.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan di atasnya,” kata Marji menandaskan.

Lebih lanjut Marji menegaskan, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com