Polisi Sita dan Tilang Motor Vespa Tunggangan Pj Bupati Jombang, Ini Sebabnya

Jombang, Jurnal Jatim vespa yang dikendarai penjabat (Pj) Sugiat  ditilang dan disita polisi Satlantas setempat, Rabu (15/11/2023).

Polisi menilang tunggangan orang nomor satu di kota santri itu sebab  dipasang pelat nomor .

Kasatlantas AKP Nur Arifin menjelaskan pihaknya menilang motor yang dikendarai kepala Badan Intelijen () Sulawesi Barat tersebut setelah muncul pemberitaan.

Dikatakan Arifin, saat itu Pj Bupati Sugiat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jombang dengan mengendarai motor jenis vespa.

“Didapatkan bahwa Pj bupati menggunakan nomor polisi yang berbeda dari yang seharusnya,” kata Arifin dikonfirmasi wartawan di kantor Satlantas Polres Jombang, Kamis (16/11/2023).

Polisi Sita dan Tilang Motor Vespa Tunggangan Pj Bupati Jombang, Ini Sebabnya

Karena memakai pelat nomor berbeda, pihak kepolisian melaksanakan penegakan hukum berupa penilangan langsung di dinas Pj Bupati Jombang.

“Penindakan dilakukan tadi malam dan beliau sangat kooperatif,” kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas tersebut.

Menurut Arifin, kesalahan yang dilakukan oleh Pj Bupati Jombang yakni seharusnya kendaraan pelat nomornya itu AG 2509 JK, tapi yang dipakai saat itu adalah pelat nomor polisi (nopol) S 4461 AT.

“Itu merupakan sebuah inisiatif dari pada staf beliau yang merupakan anggota dari salah satu kelompok skuter di Wilayah Jombang,” tandasnya.

Dari pelanggaran menggunakan pelat nomor berbeda itu, Satlantas Polres Jombang memberikan tindakan tegas berupa sanksi tilang dengan pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009 denda maksimal sebesar Rp500.000.

“Pelanggaran tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kepolisian, motornya kami sita, kami amankan sampai proses persidangan tilangan selesai,” pungkas Arifin.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.