Pamekasan, Jurnal Jatim – Polisi meringkus pelaku penikam inisial R (55) warga Dusun Jalinan timur Desa Bangkes Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.
Pelaku inisial B (40) warga Kadur, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. B dibekuk polisi kurun waktu kurang dari 24 jam.
“Terduga pelaku penusukan telah ditangkap dan ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Sri Sugiarto, penikaman itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) di depan rumah korban.
Kejadiannya, pada saat itu korban hendak menaikan sayuran ke mobil tiba-tiba diserang pelaku dengan cara keluar dari dalam mobil (angkutan umum).
Dalam penyerangan itu, pelaku langsung menikam korban dengan menggunakan sebilaj pisau sebanyak 5 kali.
Akibatnya, bibir, dagu, bahu kiri, lengan kanan dan pergelangan tangan kiri serta dada sebelah kanan korban, luka parah sehingga korban roboh.
“Melihat korbannya roboh selanjutnya tersangka melarikan diri,” ujarnya.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian penganiayaan berat itu, dikatakan Sri, pelaku dapat ditangkap petugas kepolisian tanpa ada perlawanan.
Sri Sugiarto mengatakan penusukan tersebut dilandasi rasa sakit hati/cemburu pelaku kepada korban, karena korban selalu mengatakan bahwa Istri pelaku merupakan istri korban.
“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” katanya.
Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.
Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com