Bangkalan, Jurnal Jatim – Pelarian tersangka kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan berakhir.
Pelaku yang merupakan residivis ditangkap anggota unit reskrim Polsek Galis saat jualan sate di wilayah Cianjur Jawa Barat.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan saat ini ada dua tersangka yang sudah dibekuk anak buahnya, yakni laki – laki inisial AR dan Al.
Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh unit reskrim Polsek Galis dan timsus Satreskrim Polres Bangkalan tersebut, salah satunya adalah residivis pelaku curanmor yang telah beraksi mencuri sebanyak 6 kali.
Saat diperiksa, AR mengaku bekerjasama dengan Al untuk mencuri motor. Setelah didapat, pelaku mengaku jika motor hasil curian tersebut dijual di platform media sosial Facebook.
“Dari 2 tersangka yang kita amankan, salah satunya yakni AI kita amankan di Cianjur, Jawa Barat karena tersangka menjadi DPO Polres Bangkalan. Saat ditangkap di Cianjur, AI sedang berjualan sate,” kata Febri, Kamis (9/11/2023).
Febri menegaskan jika AI merupakan salah satu otak pelaku curanmor di Kecamatan Galis. Dia sudah lama diburu oleh aparat kepolisian.
Pengakuannya kepada petugas, tersangka AI sudah melakukan pencurian sebanyak 6 kali.
“AI ini sudah menjadi incaran kita sejak lama. Dan yang bersangkutan merupakan seorang residivis,” jelas Febri.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di penjara. Febri menegaskan mereka dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bangkalan Jawa Timur.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com