Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi mantan pensiunan PNS Eko Sandi Wiyono (64) ke Lapas Kota Kediri, Rabu (8/11/2023).
Eko Sandi yang menjadi terpidana kasus korupsi dana Block-grant dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tanggal 27 April 2015 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selain itu juga Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejari Kabupaten Kediri (P-48) Nomor: Print-165/M.5.45/Fu.1/11/2023 tanggal 7 November 2023.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menjemput terpidana kasus korupsi Eko Sandi Wiyono di rumahnya Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten setempat, Rabu (8/11/2023)
“Eksekusi dilaksanakan dengan penjemputan terpidana Eko Sandi Wiyono, di rumahnya Jalan Nusa Indah, Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardi, Rabu (8/11/2023).
Sebelum dijebloskan penjara, Iwan mengatakan terpidana Eko dibawa oleh tim Jaksa Eksekutor ke klinik kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kediri (RSKK) untuk pengecekan kesehatan.
Selesai pengecekan kesehatan dan dinyatakan keterangan sehat dari dokter RSKK, dibawa menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA (LP) Kediri Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 21 Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri untuk menjalani eksekusi pidana badan dengan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.
Eko Sandi Wiyono (64), merupakan pensiunan PNS Penilik Pendidikan Luar Sekolah UPTD Pendidikan TK/SD Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Eko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa Timur Tahun 2010.
Dana Block-Grant Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Paud Formal dan Non Formal UPTD Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011, dan Dana Block-Grant Rintisan Kelompok Bermain (KB) Non Formal dan Formal (TK) UPTDP Pendidikan Nasional Kecamatan Pare Tahun 2011.
Menurut Iwan, terpidana melanggar Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus yang dipakai yakni, melakukan pemotongan sebesar 20 persen setiap PAUD yang mendapatkan Dana Block-Grant APBD I Provinsi Jawa.
“Per PAUD dilakukan pemotongan bervariasi, sebesar 20 persen dari hasil yang diperoleh PAUD. Ada beberapa yayasan kurang lebih sekitar 8 PAUD, dan perkara ini dimulai penyelidikan tahun 2014 kemarin,” ujarnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 30/Pid.Sus/TPK/2015/PT Sby tanggal 27 April 2015, dengan amar putusan sebagai berikut: Pidana 1 Tahun 3 Bulan, Pidana Denda: Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Pidana Uang Pengganti membayar Rp61.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti itu tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan dan Biaya Perkara Rp5.000.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com