Kakek 80 Tahun Penusuk Karyawan Konter di Nganjuk Terancam 10 Tahun Penjara

Nganjuk, Jurnal – Polisi dari Nganjuk sudah menangkap FA (80), yang menusuk karyawan handphone (HP) di Baron Kabupaten Nganjuk.

Pria asal Kabupaten Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara atas perbuatannya.

Polisi menjerat Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana dengan senjata tajam.

“Terduga pelaku saat ini sudah ditahan,” kata Kapolsek Baron, AKP Sutiyo pada Jumat (3/11/2023).

Diketahui, korban penusukan itu adalah Ilham (22) warga Desa Sawahan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Korban merupakan salah satu karyawan konter HP Dino Cell Dusun Wates, Desa Baron, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Sutiyo, penganiayaan itu terjadi pada Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 09.50 WIB di konter tempat korban bekerja.

Awalnya, pelaku datang dan berniat membeli pulsa senilai Rp40 ribu. Setelah pulsa diisi korban, ternyata kakek bau tanah itu tidak bisa membayar.

Pelaku kemudian berniat menghubungi keluarganya untuk menyelesaikan pembayaran.

Setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung datang, karena korban terus menanyakan pembayaran pulsa tersebut, Akibatnya, pelaku marah dan tiba-tiba menganiaya korban menggunakan pisau yang disembunyikan di pinggangnya.

“Dari kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk akibat benda tajam di ketiak kiri kurang lebih 1×2 cm. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan oleh tim , ” ujarnya.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas mengamankan sebilah pisau ukuran 30 centimeter yang selanjutnya dibawa ke untuk dijadikan atas kasus penganiayaan tersebut.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com