Tulungagung, Jurnal Jatim – Pencuri motor milik pelajar yang ditinggal olahraga Jogging dibekuk polisi. Pelaku diketahui berinisial EK (33) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban.
EK kini dijebloskan polisi ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya curi motor tersebut.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Ngunut itu ditangkap tim resmob Satreskrim Polres Tulungagung bersama polsek setempat.
EK diciduk polisi di rumahnya pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari lengkap beserta barang buktinya.
“Korbannya berinisial RSH seoarang pelajar warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung,” ujar Mujiatno, Sabtu (18/11/2023).
Mujiatno menjelaskan kronologi awal mula pencurian motor yang terjadi pada Jumat 20 Oktober 2023, sekira pukul 15.15 WIB.
Korban bersama temannya datang di Perum Perhutani Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Tulungagung dengan mengendarai motor honda beat warna pink nopol AG 4866 RDY dan sepeda motor Vario warna merah.
“Korban datang ke lokasi tersebut berniat untuk olahraga lari (jogging) di jalan Lok 9,” ujarnya.
Sebelum Jogging, dikatakan Mujiatno, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di sebelah Perum Perhutani.
Seusai jogging sekira pukul 16.00 WIB, korban hendak pulang dan melihat motornya sudah tidak ada di tempat.
“Mengalami kejadian tersebut, selanjutnya, saksi dan korban melaporkanya ke Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat meringkus pelakunya, yakni EK.
Dari pelaku EK, polisi mengamankan Barang Bukti berupa 2 buah Handphone, 1 Unit sepeda motor Honda beat warna hitam (warna diganti pelaku yang sebelumnya merah muda) dan 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (warna diganti oleh pelaku yang sebelumnya).
Adapun modusnya, pelaku membobol kunci motor menggunakan Kunci T, dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksi curanmor dan curat di wilayah Tulungagung dan Kabupaten Blitar.
“Pelaku EK dijerat dengan pasal 363 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.