ABG Pengemudi Mobil Innova Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Menur Surabaya

Surabaya, Jurnal Jatim – Polisi menetapkan ABG sopir Kijang Innova sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Menur, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (18/11/2023) lalu.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlulrrahman menyebut tersangka inisial AB mengemudikan mobil Kijang Innova nopol L 1157 OA milik orang tuanya.

AB belum cukup umur, yakni 16 tahun dan belum memiliki SIM sehingga belum cakap berkendara dan tidak memiliki kompetensi dalam mengemudk kendaraan.

“Karena masih di bawah umur maka nanti pelakunya akan didampingi petugas dari lapas anak (Bapas),” kata Ari, tertulis, Jumat (24/11/2023).

Menurutnya, petugas menjerat Anak Baru Gede itu dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang lalu lintas nomor 22 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tegas Arif.

Karena masih di bawah umur maka dikategorikan anak berurusan dengan hukum (ABH). Tentunya dengan undang-undang perlindungan anak nanti akan dilakukan upaya-upaya pendampingan dari Bapas.

Arif menjelaskan, pada saat terjadinya kecelakaan, bocah baru gede (ABG) tersebut pulang dari rumah temannya yang berada di sekitar Jalan Klampis Indah Blok H Surabaya.

Ia mengemudikan mobil Innova didampingi salah satu temannya inisial MSN (16), dengan kecepatan sangat tinggi kurang lebih 70 km per jam.

“Alasan ngebut dengan maksud terburu-buru karena sudah menjelang pagi dia ingin pulang ke rumah temannya,” katanya.

Nahas saat melintas di depan Kampus Stesia Jalan Menur Pumpungan, mobil Innova nopol L 1157 OA, yang dikemudikan oleh AB warga Jalan Manyar Adi, menabrak dua pengendara motor.

“Yang bersangkutan ingin mendahului kendaraan mobil di depannya, namun karena tidak berhati-hati mengambil lajur kanan akhirnya menabrak motor di depannya,” ujarnya.

Tabrakan tersebut menyebabkan pengendara motor, Esternawati terjatuh dlhingga mengalami cedera berat di kepala dan kini dirawat di rumah sakit.

Setelah itu, AB juga menabrak pohon di sebelah kanan dan membanting setir lagi ke kiri lalu menabrak kembali motor beat nopol L 5298 MI yang dikendarai oleh Prawito (58) hingga meninggal dunia di TKP.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com