Teliti Sebelum Membeli, Pria Ini Jual Motor Abal-abal ke Warga Tulungagung

Tulungagung, Jurnal Jatim – Pria inisial MRK (38) dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung atas kasus dan penggelapan uang pembelian motor.

MRK dilaporkan oleh korban RH, warga Kecamatan Boyolangu Tulungagung yang merasa tertipu dengan pembelian motor abal-abal dari MRK.

“MRK diamankan karena menjual motor diduga tidak sesuai identitas pada BPKB,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, Minggu (15/10/2023).

Ia mengatakan pelaku merupakan warga Desa Kersikan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku ditangkap di wilayah Bojonegoro pada Selasa (10/10/2023) dini hari pukul 00.30 WIB.

Pengakuan yang sebagai makelar motor, mengenal seseorang yakni korban melalui Facebook.

“Antara korban dan pelaku MRK kenal di medsos FB,” ucap Mujiatno.

Setelah kenal, mereka melakukan transaksi jual beli motor N-Max beserta kelengkapan Suratnya STNK dan BPKB.

Namun saat di Kabupaten Tulungagung, MRK mengaku STNK-nya hilang terjatuh dalam perjalanan. Sehingga normal sekitar Rp29 juta menjadi lebih murah, seharga Rp25,7 juta.

“Usai transaksi jual beli, korban melakukan pengecekan di Kantor Tulungagung,” katanya.

Hasil pengecekan itu, kendaraan sesuai identitas di BPKB namun terdapat kendala yakni masuk dalam daftar blokir pidana terkait Kasus Pencurian BPKB.

Lantaran mencurigakan,  petugas melakukan pemanggilan terhadap korban pencurian BPKB, yaitu MG warga Kecamatan Pagerwojo dengan menghadirkan sepeda motornya.

Setelah dilakukan pengecekan, identitas sepeda motor korban pencurian sama-sama sesuai BPKB yang dibeli oleh RH. Kemudian, petugas Samsat Tulungagung melakukan uji Labfor di Polda Jatim.

“Diketahui bahwa kendaraan N-Max yang dijual pelaku untuk Nomor kerangka dan Nomor mesin terdapat tempelan menyerupai identitas di BPKB,” ujarnya.

Polres Tulungagung yang menerima laporan RH karena merasa ditipu dan dirugikan oleh MRK, langsung melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung di Backup Unit Resmob Polres Bojonegoro menangkap MRK dan menyita di rumah istrinya di Desa Prayungan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

Barang bukti yang dapat disita 1 BPKB Sepeda Motor Tamaha N-Max, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha N-Max, 1 lembar Bukti transfer transaksi Brimo M-Banking, 1 Lembar Blanko Cek fisik dari Samsat dan 1 bendel hasil Labfor dari Polda Jatim.

“Jadi BPKB yang dijual bersama motor tersebut adalah hasil curian di Kecamatan Pagerwojo, dan pelaku yang mencuri BPKB yakni TWP sudah ditangkap dan saat ini menjalani di ,” katanya.

Mujiatno menambahkan MRK merupakan residivis kasus serupa, dia dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Atas pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan teliti sebelum membeli kendaraan motor.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com