Suami Didakwa KDRT, Pengacara Korban Minta Persidangan Sesuai fakta

Surabaya, Jurnal Jatim – Mengaku tak dinafkahi dan mengalami dalam tangga (), seorang istri di Surabaya nekat memperkarakan suaminya. Kini, sang suami pun duduk di kursi pesakitan akibat dari laporan sang istri.

Kisah kusut biduk rumah tangga ini lah yang dialami oleh Samuel Suryadi dan Lenny Jahja. Kisahnya pun terungkap dalam persidangan di Negeri Surabaya, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Damang Anubowo, terungkap bahwa Lenny Jahja dengan terdakwa Samuel sejak tahun 1980.

Dari hasil perkawinannya itu, mereka memiliki satu orang anak yang kini tinggal di Amerika. Dalam perkara itu, terdakwa diketahui memiliki penghasilan dari yang ia kelola.

Dari hasil pabrik itu terdakwa memberikan nafkah kepada Lenny Jahja sebesar Rp10 juta perbulannya. Itupun untuk membayar , PDAM dan lainnya.

Lenny Jahja hanya seorang yang tidak memiliki penghasilan. Pada 2019 pertengkaran-pertengkaran pun mulai sering terjadi. Akibatnya, keduanya pun memilih pisah ranjang.

“Terdakwa Samuel memilih tinggal di lantai 1 perumahan Dian Istana. Sedangkan Lenny, memilih tinggal di lantai 2,” kata Damang, Rabu (4/10/2023).

Masih dalam dakwan, sejak 2019 keduanya pisah kamar dan sejak 2020 terdakwa diketahui sudah tidak lagi memberikan uang bulanan terhadap Lenny Jahja.

“Saksi Lenny Jahja pernah keluar rumah untuk berolahraga namun begitu kembali ke rumah kunci rumah sudah diganti dan dalam keadaan digembok, karena menunggu lama tak kunjung dibuka akhirnya saksi Lenny Jahja memutuskan untuk memanggil tukang gembok,” kata Damang.

“Dari situlah Lenny Jahja merasa hidupnya tidak tenang apabila sering diusir, merasa keberadaan sudah tidak dianggap lagi. Berdasarkan pemeriksaan Psikologi Forensik RS Bhayangkara HS Samsoeri Mertojoso saksi diduga mengalami KDRT sesuai dengan surat nomer. Psi/157/X/kes.3/Rumkit,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, terdakwa diancam pidana dalam pasal 9 ayat (1) pasal 49 huruf a Undang-undang RI Tahhun 2004 tentang .

Terpisah Kuasa Hukum Lenny Jahja, Billy Handiwiyanto mengatakan, dirinya berharap kliennya akan mendapatkan keadilan atas perkara tersebut. Sebab, akibat kejadian ini korban pun mengalami trauma.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor dengan ini berharap untuk dilakukan persidangan sesuai fakta dan kami berharap agar klien kami mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Tentunya klien saya menyampaikan bahwa dia trauma berat atas kejadian itu, jadi dari kami berharap putusan untuk terdakwa juga divonis seadil-adilnya,” tegasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.