Kediri, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Kediri Kota telah mengungkap enam kasus berbagai kejahatan beserta barang bukti selama Sepetember 2023.
Dari kasus pidana umum yang diungkap selana kurung waktu satu bulan itu, polisi menangkap sembilan orang terduga pelaku dan kini dilakukan penahanan.
Kasatreskrim AKP Nova Indra Pratama menyampaikan, sembilan orang tersangka yang ditangkap bisa dihadirkan konferensi pers di mapolres setempat.
“Selama satu bulan kita mengungkap 6 kasus dengan 9 orang pelaku kejahatan,” kata Nova, Selasa (3/10/2023).
Ia merinci, enam kasus yang diungkap itu di antaranya penadahan sepeda Motor hasil kejahatan, kemudian 3 kasus tindak pidana pencurian, lalu persetubuhan terhadap anak.
Kemudian satu kasus dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan motor.
“Yang lebih atensi adanya persetubuhan terhadap anak yakni dengan tersangka S (69 th) berhasil kita amankan,” beber Nova.
Dia menjelaskan, kasus pencurian ada 3 TKP (tempat kejadian perkara) di antarnaya 2 di Desa Grogol dengan tersangka ZM dan S, serta pencurian Handphone di ATM Jl Hayam Wuruk dengan tersangka CK.
Sedangkan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan total kerugian Rp1.178.800.000 tersangka MA, AS dan ABC.
”Alhamdulillah pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota ini berhasil kita ungkap dan pelaku kita tangkap berkat bantuan dan informai masyarakat,” ujarnya.
Atas pengungkapan sejumlah kasus kejahatan itu, Nova mengimbau kepada masyarakat di wilyaah hukum Polres Kediri Kota tetap waspada.
“Apabila menjumpai atau melihat tindak pidana degera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkas Nova.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.