Jember, Jurnal Jatim – ESA (34), warga Kampung Osing Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember dibekuk polisi saat mengambil paketan narkoba pil koplo.
Dari tangan pria ini, polisi menyita 1 kaleng berisi obat keras berbahaya jenis trex logo Y sebanyak 1.000 butir.
Kemudian 1 unit handphone (HP), obat keras berbahaya (okerbaya) jenis trex logo Y sebanyak 246 butir dan 1 pak plastik klip.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iryanto menegaskan jika ESA diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah setempat.
Pemuda asal kampung Osing itu ditangkap oleh petugas reserse narkoba pada Jumat (29/9/2023).
Dia dibekuk di depan gudang penampungan barang milik perusahaan pengiriman barang di Karang Rejo, Sumbersari, Jember.
“ESA kami tangkap saat tengah mengambil paketan barang ilegal berupa pil koplo di depan lokasi gudang penampungan barang salah satu perusahaan pengiriman paket barang,” ujarnya, Minggu (1/10/2023).
Saat penangkapan, disebut Sugeng, pelaku tidak melawan. Menurutnya, pelaku tidak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti pil haram yang ada padanya.
“Kami berhasil menangkap ESA di lokasi itu dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pil koplo siap diedarkan,” ujarnya.mengedarka
Terbongkarnya perbuatan terlarang ESA mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut dari penyelidikan aparat kepolisian yang menerima informasi masyarakat.
Menurutnya, warga resah dengan maraknya peredaran narkoba yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku.
“Informasi masyarakat kami tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga penangkapan pelaku,” tandas Sugeng.
Sugeng menegaskan, ESA akan dihadapkan pada proses hukum sesuai l perundang-undangan yang berlaku, dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.