Tulungagung, Jurnal Jatim – Empat orang pria masuk bui dan satu anak di bawah umur tidak ditahan karena masalah dugaan penganiayaan remaja di Tulungagung.
Para pelaku yang merupakan peserta karnaval sound system itu menyerahkan diri setelah orang tua korban melaporkan ke polisi.
“4 pelaku penganiayaan bersama-sama yakni S, (40), YRN (23), FE (19), DH (18) dilakukan penahanan, dan yang satu lagi masih anak anak tidak ditahan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, tertulis Minggu (22/10/2023).
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku saat acara karnaval di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Adapun korbannya berinisial ARS (17), warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
“Kejadiannya pada Senin 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB saat korban melihat karnaval di tepi jalan raya masuk Desa Demuk,” ujarnya.
Bermula, korban berjalan kaki hendak mencari makan. Bersamaan itu berpapasan dengan rombongan peserta karnaval sound system dengan penjoget laki-laki memakai kaos putih memegang rafia pembatas.
“Selanjutnya korban didorong untuk minggir,” kata Mujiatno.
Mendapatkan perlakuan itu, korban sempat bilang agar tidak mendorongnya. Namun, tiba-tiba salah satu peserta joget memukul korban, lalu teman-temannya mengeroyok.
“Teman-temannya datang dan ikut melakukan pemukulan dan menendang korban hingga korban tidak berdaya dan mengalami luka babras serta memar pada bagian mata sebelah kiri,” ujarnya.
Usai mendapat perlakuan tersebut, korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Dr. Iskak Tulungagung. Setelah observasi, korban diperbolehkan pulang ke rumah untuk rawat jalan.
“Keesokan harinya sekitar pukul 15.00 WIB, orang tua korban lapor ke Polsek Pucanglaban dan unit Reskrim Polsek Pucanglaban melakukan penyelidikan,” kata Mujiatno.
Ia menambahkan, pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 21.30 WIB, lima orang terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pucanglaban. Empat orang di antaranya dibui dan satu tidak dipenjara karena di bawah umur.
“Semua terduga pelaku merupakan warga Desa Demuk,” imbuh Mujiatno.
Para pelaku dikenakan pasal 76 C Jo 80 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke 1e KUH Pidana.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com