Surabaya, Jurnal Jatim – Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur menganiaya wanita, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas di Surabaya Jawa Timur.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangkap Ronald dan menahannya setelah sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan itu.
Kronologi tewasnya Dini bermula diajak oleh Ronald ke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewojo, Surabaya, pada Rabu (4/10/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.
Di tempat hiburan malam itu, diduga mereka terlibat cekcok dan terjadi penganiayaan hingga menyebabkan wanita asal Sukabumi Jawa Barat itu meninggal dunia.
Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce, pelaku pembunuhan wanita di sebuah Apartemen Surabaya Barat, sebelum korban mengalami fase kritis atau tidak sadarkan diri.
“Dari hasil penyelidikan melalui rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV,” kata Pasma dalam konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
Pasma menjelaskan korban Dini Sera dipukul juga menggunakan botol minuman jenis Tequila sebanyak dua kali pada bagian belakang.
“Setelah itu di lorong juga terlibat cek cok. Ada satpam yang melihatnya,” ujarnya.
Pasma mengungkapkan setelah cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald menuju basement parkiran Lenmarc.
Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald. Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudi hendak menjalankan mobilnya.
Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, ia memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.
“Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” katanya.
Ronald kemudian membawa korban ke apartemen. Di sana, korban sudah dinaikan ke kursi roda oleh sekuriti.
Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).
“Korban dinyatakan tewas sekitar pukul 02.32 WIB,” tandasnya.
Pada pemeriksaan bagian luar, tim forensik menemukan adanya luka memar kepala sisi belakang, kemudian pada leher kanan-kiri, pada anggota gerak atas.
Selain itu, luka memar juga ditemukan di bagian dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, dan pada punggung kanan.
Kemudian, tim forensik juga menemukan sejumlah luka saat melakukan pemeriksaan bagian dalam. Mulai dari, pendarahan pada organ dalam, patah tulang hingga memar.
Terdapat dua pasal penganiayaan yang menjerat putra anggota DPR RI asal Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut. Yakni Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.