Kantor Dinas Kominfo Tuban Digeledah Kejari, Dalami Kasus Korupsi Pengadaan Mesin APMD

Tuban, Jurnal – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban telah menggeledah kantor Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo dan SP) kabupaten setempat.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (19/10/2023) hingga malam hari itu untuk mendalami kasus dugaan pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri (APMD) anggaran 2021 yang ditargetkan selesai sebelum ini.

Korps Adhyaksa telah menyita dokumen dan sejumlah alat bukti lain terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kasi Intelijen , Muis Ari Guntoro membenarkan.

“Iya, ada berkas yang diambil,” kata Muis ketika dikonfirmasi, Jumat (20/10/2023).

Kendati begitu, Muis belum menjelaskan berkas atau dokumen yang telah diamankan oleh petugas kejaksaan dalam penggeledahan itu.

Namun, Muis menegaskan, berkas tersebut berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD Tuban.

“Mengambil data untuk penyidikan APMD. Ini masih berproses penyidikan,” kata dia.

Sejauh ini, penyidik kejaksaan belum menetapkan dalam dugaan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik itu. Namun, kejaksaan mengaku nama tersangka tinggal menunggu waktu karena kasus telah naik ke proses penyidikan sejak 25 Juli 2023.

“Kalau sudah klir (muncul tersangka) saya rilis. Santai saja,” kata Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya.

Selain itu, Armen juga belum memastikan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Kejaksaan masih meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugiannya.

“Kerugian belum bisa. Yang bisa menentukan besaran kerugian keuangan negara adalah BPKP. Auditnya kita minta ke BPKP,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Diskominfo dan SP Arif Handoyo, belum memberikan keterangan terkait adanya penggeledahan di kantornya.

Diketahui, Kejari Tuban menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan mesin APMD dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 25 Juli 2023.

Naiknya status penyidikan itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam perkara ini, penyidik kejaksaan juga sudah memeriksa kurang lebih 60 orang sebagai saksi.

Pihaknya menyebut kasus itu ada dugaan kerugian keuangan negara karena disinyalir adanya temuan harga spesifikasi perangkat dari mesin APMD tidak sesuai harga riil yang ada di pasaran.

Adapun jumlah total rencana pengadaan mesin APMD di Kabupaten Tuban sebanyak 72 unit dan yang sudah terealisasi 65 unit APMD. Program tersebut bertujuan untuk menjadikan desa berbasis dalam melayani masyarakat.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com