Ditangkap Aparat di Nganjuk, Pengakuan Pencuri Mesin Air Ini Bikin Geram

, Jurnal – Aparat Nganjuk menangkap pelaku pencurian mesin pompa air berinisial SU (58) asal Desa Wates Kecamatan .

Dalam pemeriksaan, pria paruh baya itu membuat pengakuan yang bikin geram. Dia telah mencuri mesin air sebanyak dua kali.

Polres Nganjuk AKP Fatah Meilana dalam keterangannya menyebutkan, pihaknya menerima laporan dari korban terkait peristiwa pencurian pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 03.15 WIB.

Dari laporan itu, kata Fatah, melakukan penyelidikan secara intensif hingga diketahui ciri-ciri terduga pelaku pencurian yang mengarah kepada SU.

“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” ujarnya.

Ia menegaskan, pada saat ditangkap, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Yang telah melakukan pencurian mesin pompa air.

Fatah menegaskan upaya penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi berusaha mendapatkan keterangan lanjutan dari pelaku. Sebab ia menduga adanya TKP lain selain dua yang sudah terungkap itu.

“Pelaku dijerat asal 362 KUH Pidana dengan hukuman pidana maksimal 5 tahun,” kata Fatah.

Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad mengatakan hasil penyelidikan sementara didapati pelaku telah melakukan perbuatan pencurian sebanyak dua kali di TKP berbeda.

Yakni mencuri mesin air milik tetangganya Miran dan Sukati di Desa Wates Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

“Pelaku mengambil pompa air sawah milik korban yang masih tetangganya. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa yang sama,” ujar Muhammad.

Muhammad mengungkapkan kasus itu dinilai cukup meresahkan, sebab barang yang diambil merupakan aset utama bagi para korban yang sehari-hari sebagai petani.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.