Budi Said Bersaksi Soal Transaksi Emas Antam dengan Para Terdakwa

Surabaya, – Carut marut dugaan 152,8 Kg Tbk, berakhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya .

Founder atau pembeli emas terbesar di Antam, Budi Said bercerita sebagai bagaimana kasus itu akhirnya turut membelit modalnya.

Datang sebagai saksi, Budi Said bercerita jika ia mengenal tiga dari empat orang yang kini duduk sebagai .

Ketiga orang itu antara lain, Endang Kumoro, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I, Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I dan Eksi selaku broker.

“Saya waktu itu bersama istri datang ke butik. Di kantornya, bertemu Endang, Misdianto, dan Eksi,” kata Budi Said, Jumat (27/10/2023).

Ia mengakui, saat itu mendatangi butik karena mendengar ada diskon untuk pembelian emas Antam di butik Surabaya. Saat itu, dirinya ditawari harga Rp530 ribu per gram.

“Saat itu saya ditawari harga Rp530 (ribu), dipasaran masih Rp570 (ribu),” katanya.

Ia menambahkan, oleh ketiga orang itu, dirinya diberitahu jika sudah disetor ke rekening Antam, maka barang berupa emas akan diterima setelah 12 hari kerja.

“Saat itu sempat tanya apakah barang itu aman atau tidak, atau korupsi. Kalau gak aman saya tidak mau dan mereka jawab aman,” katanya.

Siapa yang menawarkan harga itu, Budi Said tidak mengatakannya secara jelas. Namun, ia menegaskan bahwa saat itu ada ketiga orang itu di dalam back office atau kantor butik.

Ditanya soal ketiga orang yang ditemuinya, Budi menjelaskan jika ia Endang merupakan kepala kantor, sedangkan Misdianto adalah karyawan. Untuk Eksi, ia hanya tahu jika ia merupakan penjual dari emas Antam.

Singkat cerita, dari transaksi itu Eksi diakuinya meminta fee sebesar Rp10 juta perkilonya. Ia pun bersepakat atas hal itu.

Namun, dari uang Rp92 miliar yang dibayarkannya, ia baru hanya mendapatkan sekitar 20 Kg saja. Selebihnya ia mengaku belum menerima emas yang dijanjikan.

Diketahui, mantan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Endang Kumoro merupakan satu dari tiga terdakwa lainnya yang didakwa melakukan korupsi emas seberat 152,8 Kg senilai Rp92,2 miliar milik PT Antam TBK.

Tiga orang terdakwa itu antara lain pegawai BELM Surabaya I Achmad Purwanto dan Misdianto. Sedangkan sang broker alias makelar, adalah Eksi Anggraeni.

Ketiga terdakwa pertama, ketika itu masih sebagai pegawai PT Aneka Tambang (Antam) yang menjual emas di bawah harga resmi perusahaan pelat merah tersebut. Sedangka Eksi, diketahui yang menampung barang berupa emas itu.

Jaksa penuntut umum Derry Gusman dalam dakwaannya menjelaskan, Endang bersama Purwanto dan Misdianto selaku administrator BELM Surabaya I memberikan fasilitas kepada Eksi selaku broker untuk menjualkan emas kepada pembeli di bawah harga resmi. Ketiganya, menyerahkan emas kepada Eksi melebihi faktur penjualan.

“Mengakibatkan kekurangan emas seberat 152,8 kilogram di BELM Surabaya I,” ujar jaksa Gusman saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (29/8/2023).

“Perbuatan ketiga terdakwa juga memperkaya Eksi Anggraini kurang lebih Rp90,6 miliar,” katanya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com