Apes, Polisi Datang saat Warga Tulungagung Transaksi Motor Curian di Blitar

Tulungagung, Jurnal – Seorang pelaku pencurian asal Tulungagung bernasib apes. Dia ditangkap saat transaksi jual beli motor hasil curian di .

Pelaku adalah, WP (35) beralamat di Dusun Doropayung, Desa Doroampel, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung dan domisili di Desa Beji Kecamatan Boyolangu.

motor tersebut diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Karangrejo Tulungagung selang satu hari setelah melakukan aksi kejahatannya.

“Pelaku telah ditangkap dan ditahan,” kata Karangrejo, Iptu Nenny Sasongko, Senin (16/10/2023).

Nenny mengatakan pelaku melakukan pencurian motor milik PA (18) pemuda warga Dusun Cikalan, desa Majan, kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Bermula, PA memarkir motor miliknya di pekarangan rumah dusun Karangrsono, Desa Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Rabu (11/10/2023).

Saat itu kunci motor diletakkan di atas meja, sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada di dalam jok sepeda motor.

Saat kejadian, PA sibuk melayani pelanggan. Sehingga, tidak tahu jika kunci sepeda motor yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah hilang beserta sepeda motornya.

“Sepeda motor diketahui hilang saat salah satu saksi menanyakan keberadaan sepeda motor korban,” ujarnya.

Korban PA sempat mencari namun tidak ketemu. Hingga memutuskan melaporkan kejadian itu ke Polsek Karangrejo.

Selain membuat laporan ke polisi, korban juga memposting sepeda motornya yang hilang di sosial facebook. Unggahan korban itu dilihat oleh  Afrizal asal Blitar.

Hingga tiba – tiba, di halaman inbox Afrizal terdapat seseorang yang menawarkan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2014 Nopol AG 3687 RCY yang sama persis dengan milik korban.

Afrizal pun membuat jebakan. Pada Kamis, (12/10/2023) sekira pukul 12.00 WIB, Afrizal berpura-pura berminat dan akan membeli sepeda motor tersebut.

Afrizal memancing pelaku untuk datang di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan bakar umu) Talun, Blitar.

Sesuai kesepakatan pelaku datang membawa motor tersebut. Setelah pelaku menunjukkan sepeda motor itu, Afrizal meminta kunci dan STNKnya.

“Dengan alasan ingin mengambil uang, saksi membawa sepeda motor tersebut ke Polsek Talun Blitar. Tentunya tanpa sepengetahuan pelaku,” kata Nenny.

Saat di Polsek Talun, Afrizal menjelaskan kejadian itu dan meminta bantuan untuk menangkap pelaku yang menunggu di SPBU. Pelaku yang disergap, tidak dapat kabur dan langsung dibawa ke Polsek Talun Polres Blitar.

“Selanjutnya, anggota Polsek Talun menghubungi kami. Lalu anggota kami ke Polsek Talun untuk membawa pelaku beserta barang buktinya ke Polsek Karangrejo,” kata Nenny.

Lebih lanjut Nenny menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun .

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com