Kediri, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Kediri Kota menangkap seorang terduga pengedar pil dobel L atau pil koplo inisial SP (38), laki-laki warga Kelurahan Bandarkidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Terduga pelaku diringkus oleh petugas saat berada di rumah kontrakannya pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan, penangkapan berawal karena sebelumnya mendapatkan informasi tentang peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan obat keras jenis pil dobel L.
Informasi peredaran narkoba tersebut disampaikan berada di wilayah Lingkungan Kelurahan Bandarkidul Kecamatan Mojoroto.
“Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan informasi itu,” katanya, Sabtu (9/9/2023).
Setelah diselidiki beberapa hari, benar saja petugas mencurigai salah seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas lalu menggerebek rumah kontrakan hingga dapat menangkap terduga pelaku SP tanpa perlawanan.
“Saat ditangkap, SP tidak melawan petugas,” ujar Ipung menambahkan.
Selanjutnya, lanjut Ipung, tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan pelaku.
“Ditemukan satu klip plastik berisi sabu-sabu seberat 1,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya, 1 botol plastik berisi pil dobel sebanyak 960 butir, satu pak plastik klip kosong, satu korek api gas, dan satu unit ponsel,” ujarnya.
Lebih lanjut Ipung menambahkan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Diduga, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari seseorang.
“Saat ini kasusnya terus dikembangkan oleh petugas untuk menelusuri jaringannya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com