Surabaya, Jurnal Jatim – Pemuda tukang tambal ban di Surabaya dibekuk polisi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di 3 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Darmo Indah Kota Surabaya.
Pelaku berinisial AT (21) warga Balongsari Kecamatan Tandes, Surabaya.
Dia diringkus tim Anti Bandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksi perampasan motor, bersama dua rekannya B dan A (DPO) yang saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian.
Kapolsek Tandes Surabaya Kompol Zulkipli Ahyat Musa menyebut, pelaku AT ditangkap setelah adanya laporan dari dua korban.
Kemudian tim berkoordinasi dengan Polsek Sukomanunggal Surabaya untuk melakukan penangkapan.
“Kasus curanmor terjadi Rabu (16/8/2023) dengan korban berinisial RN dan WI, pemilik sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 3462 OCB, dicuri oleh para pelaku,” ujarnya.
Adanya informasi itu, Tim melaksanakan pengumpulan alat bukti serta informasi hingga mendapatkan titik terang keberadaan pelaku.
“Atas dasar pulbaket, anggota di lapangan langsung menidaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka yakni AT,” kata Ahyat.
Ia mengatakan AT mengaku, melakukan aksi pencurian bersama rekannya B dan A dengan niat dan bersepakat mencari sasaran di kawasan Tandes dan Sukomanunggal Surabaya.
Berawal tiga tersangka mengendarai sepeda motor milik AT dengan berboncengan tiga mencari sasaran.
“Tersangka B sebagai joki, kemudian A di tengah dan AT di belakang,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tandes Iptu Edi Oktavianus Mamoto menambahkan, setelah mendapat sasaran empuk pada waktu itu, korban dalam keadaan berhenti di pinggir jalan (duduk di atas sepeda motor) sambil bermain handphone seorang diri.
“Kemudian B dan A bersama-sama turun dari sepeda motor mendekati korban lantas B merampas motor korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau penghabisan,” ujarnya.
Setelah berhasil melakukan aksi pencurian, para pelaku melarikan diri ke Madura dengan tujuan untuk menjual hasil kejahatan tersebut.
“Dari pengakuan AT, B yang menyerahkan ke penadah dengan menjual motor itu Rp5 juta, lalu hasil penjualan, AT mendapat bagian 1,5 juta dan habis untuk kesenangan pribadi,” pungkas Edi.
Atas perbuatannya tukang tambal ban itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com