Lima Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap, Polisi Sita 150 Gram Sabu-sabu

Probolinggo, Polres Probolinggo Kota menangkap 5 -sabu dari lima kasus yang diungkap selama 12 hari Operasi Tumpas Narkoba 2023.

Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani menegaskan pengungkapan kasus itu semuanya merupakan kasus peredaran sabu. Tersangka ditangkap polisi dalam operasi tumpas narkoba mulai 14-25 Agustus 2023.

Adapun kelima tersangka yakni ZA (47), Y (52) dan AM (26) ketiganya warga Mayangan Kota Probolinggo serta DH (33) asal Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo.

Adapun satu tersangka inisial ME (24) yang juga ditangkap petugas adalah warga Nguling Kabupaten Pasuruan.

total 156 gram sabu-sabu,” kata Wadi dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).

Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku tersebut, dikatakan Wadi, petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka.

Lebih lanjut Wadi menambahkan, tersangka ZA, akan dikenakan pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan tersangka AM, DH, Y, ME pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Wadi mengatakan terkait upaya pencegahan, jajaran Polres Probolinggo Kota juga dalam waktu dekat meresmikan kampung bebas narkoba.

Tujuannya untuk meningkatkan dan resistensi masyarakat terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum kepolisian setempat.

“Polres Probolinggo Kota akan terus melaksanakan upaya maksimal guna pencegahan peredaran narkoba termasuk sosialisasi pada masyarakat dan pelajar tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com