Sidoarjo, Jurnal Jatim – Buronan kasus pengoplosan LPG bersubsidi yang digerebek pada 24 Juni 2023 di sebuah gudang di Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo ditangkap polisi.
Ia adalah AS alias K (43) asal Anggaswangi, Sukodono yang ditangkap pada 29 Agustus 2023 di sebuah penginapan di Tretes.
AS merupakan pelaku utama kasus itu. Sebelumnya terduga pelaku utama itu ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO ) oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah tiga pelaku lainnya diringkus.
“AS sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung LPG subsidi ke tabung LPG nonsubsidi berhasil ditangkap,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).
Pada pengungkapan kasus ini, para pelaku telah terbukti melakukan pengoplosan LPG Bersubsidi dari tabung ukuran 3 Kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg.
“Gas yang sudah dioplos itu dijual kembali guna meraup keuntungan,” kata Kusumo.
Terhadap pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya Polisi telah meringkus tiga pelaku lain dalam kasus ini yakni KM 45 tahun asal Panjunan, Sukodono, SR (30) asal Pasuruan dan (27) asal Tulangan, Sidoarjo.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com