Toko di Situbondo Ternyata Simpan 639 Botol Miras Arak Kiriman dari Bali

, Jurnal – Petugas gabungan menyita sebanyak 639 botol jenis arak dari sebuah toko milik warga desa Baderan Sumbermalang, , , Sabtu (26/8/2023).

Puluhan miras (minuman keras) yang diduga dipasok dari Bali itu kemudian diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Kasihumas Polres Situbondo Iptu Achmad Soetrisno mengatakan penyitaan miras jenis arak berawal dari informasi dari masyarakat dan anggota Koramil Sumbermalang.

Informasi itu tentang adanya pengiriman miras arak menggunakan Station ke salah satu warung/toko milik warga desa Baderan.

Kemudian informasi itu ditindak oleh Sumbermalang melakukan pemeriksaan di toko tersebut.

Dalam pemeriksaan ditemukan miras jenis arak dalam botol ukuran 600 ml sebanyak 631 botol dan dalam botol ukuran 1 liter sebanyak 8 botol.

“Total miras yang disita sebanyak 639 botol ditemukan di kamar tidur, halaman belakang dan gudang belakang,” ujar Achmad Soetrisno dalam keterangannya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari pemilik toko, bahwa barang minuman beralkohol tersebut dikirim oleh anaknya SY (30) yang saat ini bekerja di Bali.

“Kemudian petugas Polsek melakukan pendataan pemilik dan menyita barang bukti miras ke Polsek Sumbermalang,” ujarnya.

Selain itu, Soetrisno mengimbau masyarakat tidak menyimpan atau memperjualbelikan miras dan meminta kerja sama masyarakat agar segera melapor ke polisi bila mendapati perdagangan di sekitarnya.

”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menciptakan situasi dan kondisi lingkungan yang kondusif bebas miras,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com