Malang, Jurnal Jatim – Setelah satu tahun diburu oleh polisi Malang, akhirnya pria inisial UF (41) dapat dibekuk petugas saat berada di wilayah Kota Blitar.
UF menjadi buronan usai membobol rumah warga dan menggasak uang tunai senilai puluhan juta rupiah.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan pelaku merupakan warga Desa Ketawang Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
UF ditangkap reskrim Polsek Gondanglegi di pinggir jalan wilayah Kota Blitar, Jawa Timur pada Kamis (17/8/2023).
“Kami berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencurian, Kamis (17/8/2023) lalu, di wilayah Kota Blitar,” kata Taufik, Senin (21/8/2023).
Dari tangan UF, polisi menyita senjata tajam pisau dan golok yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan. Selain itu, juga menyita sepeda motor jenis Honda Vario 150 yang diduga dibeli dari uang hasil kejahatan.
Menurut Taufik, UF DPO kasus pencurian di rumah milik FR (47), warga Desa Sukosari Kecamatan Gondanglegi Malang pada 22 Mei 2022 silam.
UF membobol rumah FR saat rumahnya sepi ditinggal silaturahmi lebaran pada 22 Mei 2022 silam. Dalam aksinya, dia berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp20 juta yang disimpan di dalam lemari kamar korban.
“Usai kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Gondanglegi Kabupaten Malang,” kata Taufik.
Dalam penyelidikan dan olah tempat kejadian, polisi dapat mengidentifikasi pelaku dari rekaman kamera CCTV kemudian menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mencongkel pintu rumah menggunakan golok, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang berharga termasuk uang tunai.
“Modusnya pura-pura bertamu, ketika diketahui rumah dalam kondisi sepi, pelaku kemudian mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut Taufik menegaskan, pengakuan tersangka uang hasil kejahatan digunakan oleh tersangka untuk membeli sepeda motor dan berfoya-foya.
“Tersangka akan dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.
Taufik mengimbau kepada warga agar selalu memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum bepergian. Selain itu, barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman guna mencegah aksi pencurian yang merugikan.
“Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar lingkungannya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.