Satu Jaringan, Lima Orang Pengedar Narkotika Sabu-sabu dan Ganja di Malang Dibekuk Polisi

Malang, Jurnal – Lima orang pengedar narkotika sabu-sabu dan di Malang diringkus Satresnarkoba . Mereka yaitu AM (50), SM (36), RZ (26), ZA (33), dan MI (27).

“Untuk yang kita amankan ialah narkotika jenis ganja dengan berat total 5.6 Kg dan sabu-sabu dengan berat total 7,18 gram,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Senin (14/8/2023).

Awalnya, Rabu (26/7/2023) pukul 22.30 WIB, polisi membekuk AM di Kelurahan Lawang, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pria 50 tahun itu kedapatan barang bukti ganja seberat 2.030 gram.

“Hasil interogasi AM mengarahkan petugas pada SM dan RZ, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Kemudian, pada 27 Juli 2023, pukul 05.00 WIB, penangkapan dilakukan terhadap SM dan RZ di parkiran depan salah satu .

Dari kedua tersebut, polisi menyita ganja seberat 623 gram. Hasil interogasi mereka mengungkap adanya keterlibatan SF (DPO) dalam penyediaan narkotika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut dan mengarah pada penangkapan ZA pada pukul 07.00 WIB, di rumahnya di Kecamatan Semampir, . Dari ZA, polisi menyita ganja seberat 547 gram.

“Seluruh tersangka, termasuk ZA, diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika jenis ganja,” kata dia.

Sementara itu Kasatresnarkoba Kompol Eka Wira Dharma Sibarani menjelaskan kasus itu semakin terungkap dengan penangkapan MI pada Senin, 7 Agustus 2023, pukul 15.00 WIB, di rumahnya di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Dari MI, petugas menyita ganja seberat 2.403 gram dan sabu-sabu seberat 7,18 gram. MI mengaku mendapatkan narkotika dari R (DPO).

“Tersangka pengedar saling mengenal, kecuali MI yang berperan sebagai kurir. Dan untuk jaringannya saat ini masih dalam proses pengembangan,” ujarnya.

Para tersangka yang sudah ditangkap akan dihadapkan pada ancaman hukuman berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka AM, SM, RZ, dan MI dapat dihukum dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Malang dan sekitarnya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.