Puluhan Pemuda Pasrah Motor Miliknya Disita Polisi Kediri Gegara Suara Knalpot Berisik

Kediri, Jurnal Jatim – Puluhan pemuda pasrah motor miliknya disita polisi Kediri gegara dipasang knalpot brong menimbulkan suara berisik yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Penggunaan knalpot brong tersebut juga melanggar peraturan lalu lintas karena tidak sesuai dengan standar pabrikan.

Setidaknya ada 36 tidak sesuai standar pabrikan yang disita polisi Satlantas Polres Kediri Kota, Jawa Timur. Selain motor disita, para pengendara juga disanksi .

Polres Kediri Kota, AKP Prastya Yana W mengatakan, para pengendara yang ditindak itu terjaring dalam di GOR Joyoboyo , pada Minggu (6/8/2023) sore. Mereka diduga akan melakukan aksi .

“Total ada 36 kendaraan motor yang kita amankan ke kantor Satlantas Polres Kediri Kota,” kata Prastya, Senin (7/8/2023).

Prastya menyatakan operasi dilaksanakan dari tindak lanjut laporan dari masyarakat yang resah dikarenakan adanya sejumlah pemuda yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan umum tersebut.

Selain itu juga suara knalpot pada kendaraan sepeda motor mereka sangat keras yang memekik telinga para pengguna jalan.

“Menindaklanjuti keluhan dari masyarakat kami langsung menuju ke lokasi kejadian,” ujarnya.

Begitu tiba di lokasi, petugas berhasil mendapati sekitar 36 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat dan alat kelengkapan sesuai standar pabrikan. Mulai dari knalpot brong, ban kecil, spion dan tidak memakai helm.

Pengendara yang melanggar, disebut Prastya didominasi anak usia dan domisili di  luar kota Kediri seperti dari Ngadiluwih, Mojo, Kandat, Tarokan Kabupaten Kediri hingga Kabupaten .

“Kami mengimbau kepada para pemuda untuk tidak mengadakan kegiatan balap liar. Bila masih ada kegiatan balap liar pasti kami tindak,” tegasnya.

Prastya menambahkan, pengendara yang terkena razia dan motornya disita polisi dapat mengambil di kantor Satlantas Polres Kediri Kota dengan membawa surat-surat kendaraan.

“Pengambilan motor diwajibkan didampingi orang tua dan harus dikembalikan sesuai Spektek (Standar Pabrik) dan membuat surat pernyataan bersedia tidak mengulanginya lagi,”  imbuhnya.

Lebih lanjut Prastya berharap penindakan itu menjadi efek jera bagi mereka, sehingga kedepannya aksi balap liar tidak terulang kembali.

“Kami juga sampaikan kepada masyarakat apabila mengetahui ada aksi balap liar atau bentuk kejahatan lainnya segera melapor ke pihak kepolisian,” pesannya.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com