Pengacara di Malang Ditetapkan Buron Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Suami

Surabaya, Jurnal – Diduga memalsukan tanda tangan mantan suaminya dr Hardi Soesanto saat mengambil uang Rp500 juta di bank, inisial FM Valentina dipolisikan.

Wanita berprofesi pengacara itu kini bahkan harus berstatus DPO alias buron, lantaran tak mau saat dilakukan tahap dua di Kejaksaan.

Menurut Lardi, pengacara Hardi, hilangnya uang di rekening kliennya itu diketahui saat akan mengambil uang. Uang sebanyak ratusan juta yang tersimpan di bank miliknya itu ternyata telah raib.

“Tahunya itu saat klien saya mau ambil uang. Ternyata tidak bisa. Uangnya tidak ada. Padahal uang tersebut sebelumnya ada lebih kurang Rp500 jutaan,” kata Lardi saat ditemui di kantornya, Selasa (29/8/2023)

Setelah ditanyakan kepada pihak bank, sambung Lardi, ternyata diambil mantan istri korban dengan menggunakan tanda tangan kliennya tersebut. Merasa tidak pernah menandatangani untuk penarikan uang, Hardi lantas lapor .

“Atas hilangnya uang itu, lalu kami laporkan ke Polda Jatim dengan pasal sangkaan 263 ayat (1) dan (2) KUHP,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Lardi mengatakan, karena tempat kejadian perkaranya (locus delicty) berada di Malang, maka dilimpahkanlah kasus tersebut ke Polresta Malang.

“Sayangnya, oleh Polresta (Malang) kasus ini dihentikan (SP3). Kemudian kami mengajukan permohonan praperadilan terkait sah dan tidaknya penghentian perkara di PN Malang. Permohonan kami dikabulkan dan kasusnya dilanjutkan. Namun ditarik ke Polda (Jatim),” ujarnya.

Tiba-tiba, masih kata Lardi, penyidik Polda Jatim menghentikan juga penyelidikan kasus itu. Akhirnya permohonan praperadilan kembali diajukan.

“Putusan dalam praperadilan yang kedua tersebut permohonan kami juga dikabulkan sehingga kasus ini kembali dilanjutkan,” kata Lardi.

Saat disinggung terkait kelanjutan kasus itu, Lardi menyampaikan bahwa berkas telah dinyatakan lengkap (P21) oleh peneliti pada Jatim.

“Tetapi, ketika akan di P21 tahap ll, dimana penyidik harus menyerahkan dan barang bukti, ternyata tidak terlaksana karena tersangka (Valentina) tidak hadir memenuhi panggilan,” beber Lardi.

Oleh karena tidak memenuhi panggilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda lalu menerbitkan surat Daftar Orang (DPO) atas nama tersangka FM Valentina.

“Surat tersebut tercatat dengan nomor : DPO/59/Vll/RES/.1.24/2023/Ditreskrimum. Kami meminta pihak penyidik agar segera menangkap tersangka supaya proses hukum berjalan. Dan supaya klien kami segera mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi terkait kasus ini dan belum ditangkapnya tersangka Valentina yang sudah berstatus DPO ini mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu. “Nanti kita cek,” katanya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com