Kejaksaan Awasi Penyaluran BLT DBHCT Kepada 9.542 Penerima di Jombang

, – Kejaksaan Negeri Jombang akan mengawasi penyaluran langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada 9.542 penerima di daerah setempat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra Kurniawan mewanti pihak-pihak terkait dalam penyaluran bantuan untuk Buruh Tani Tembakau dan Buruh itu.

Pelaksanaan BLT dari DBHCT tahun ini sebagaimana dikeluarkan dalam peraturan bupati nomor 88 tahun 2023, penyaluran senilai Rp300 ribu kali empat sehingga totalnya Rp1.200.000 melalui bank Jombang.

“Kejaksaan mewanti-wanti jangan sampai terjadi manipulasi data terhadap penerima yang rawan dan sangat masuk ranah politis,” Kata Denny biasa disapa kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).

Denny menerangkan jika data masyarakat berawal dari pihak desa, maka diketahui camat dan diajukan kepada OPD terkait.

Ditegaskan Denni, segala hal yang mengenai manipulasi data bilamana kemudian hari ditemukan Aparat Penegak Hukum (APH), maka pihaknya tidak melihat nilai kerugian negara sesuai dengan pasal 9 UU Tipikor.

“Hanya mensyaratkan adanya manipulasi data maka tidak segan akan kami lakukan tindakan,” terangnya.

Ia lalu menambahkan bahwa peningkatan dana DBHCHT yang digenjot setiap tahun harus mendapat kepercayaan dihadapan masyarakat untuk pemulihan .

Diketahui, pada September 2023 Dinas Sosial Kabupaten Jombang akan menyalurkan DBHCHT dalam bentuk BLT berupa uang tunai yang dibagikan kepada ribuan Penerima Manfaat.

Kepala Dinas Sosial Jombang, Hari Purnomo mengatakan BLT dari DBHCHT cukai diperuntukkan kepada dua kelompok masyarakat, yakni Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok.

“Persiapan penyaluran di bulan September nanti bekerjasama dengan Bank Jombang sebagai penyalur,” kata Hari, Selasa (22/8/2023) lalu.

Besaran BLT diterima oleh penerima manfaat sebanyak Rp300 ribu sebanyak 4 kali. Karena pada September 2023 ada Susenas (survei sosial ekonomi ), maka penyaluran akan diberikan sekaligus.

“Sebesar satu juta dua ratus ribu rupiah akan diberikan sekaligus oleh penerima,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jombang Lasiman menyatakan sesuai dengan PMK tahun 2015, DBHCHT ada alokasi untuk Buruh tani, sudah disampaikan dinas sosial.

“Ada 9.542 penerima, yakni 6.026 orang Buruh tani dan 3.516 orang untuk buruh pabrik rokok,” ujarnya.

Ia menuturkan dana BLT rencana disalurkan pada 12 September 2023. Pihaknya akan melakukan pengawasan dalam penyaluran sesuai dengan peraturan yang ada.

Ditambahkan dia, para penerima merupakan rekomendasi desa melalui RT, RW, BPD yang kemudian disaring. Data lantas disetorkan ke dinas pertanian, diverifikasi menyesuaikan kuota anggaran yang ada.

“Disesuaikan dengan kuota keuangan yang ada. Buruh tani tembakau kebanyakan diutamakan yang tidak punya lahan,” tandas Lasiman.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .