Juli-Agustus 2023, Polres Trenggalek Ringkus 5 Pengedar Pil Koplo

Trenggalek, Jurnal Jatim – Selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Trenggalek Jawa Timur meringkus jaringan penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis pil Koplo.

Para tersangka diduga keras mengedarkan pil haram di wilayah Kabupaten Trenggalek itu diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan secara mendalam.

Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan selama Juli hingga awal Agustus ini ada 4 kasus yang berhasil diungkap dengan 5 orang tersangka.

“Barang bukti yang diamankan berupa pil dobel L sebanyak 1.283 butir, uang tunai Rp294 ribu dan 5 unit handphone,” Jelas Gathut, Sabtu (12/8/2023).

Kasus pertama, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial SDW warga Kecamatan Watulimo pada 7 Juli 2023 yang lalu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan 121 buti Pil koplo dalam kemasan plastik klip.

Selanjutnya, pada 11 Juli 2023, Satresnarkoba meringkus seorang pemuda berinisial RYM DDP. Keduanya merupakan warga Kecamatan Watulimo dan menyita 30 butir Pil Koplo.

Tak berhenti di situ, pada 2 Agustus 2023, polisi kembali menangkap pemuda berinisal RFF warga kecamatan Gandusari di rumahnya dengan barang bukti pil koplo sebanyak 112 butir.

Selain itu, petugas juga menangkap PK warga kecamatan Pogalan dengan barang bukti 1.020 butir pil koplo.

Atas perbuatannya, keseluruhan tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo pasal 98 ayat 2 dan 3 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Gathut menegaskan, pihaknya akan terus menabuh genderang perang terhadap penyalahgunaan Narkoba maupun Okerbaya. Menurutnya, Narkoba sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi muda.

“Tidak ada toleransi. Libas sampai ke akar-akarnya. Kita lindungi generasi bangsa dari penyalahgunaan Narkoba maupun Okerbaya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.