Empat Pelaku Kejahatan Pencurian dan Pengeroyokan di Kediri Digulung Polisi

Kediri, – Empat orang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian dan pengeroyokan di Kediri Jawa Timur digulung aparat kepolisian.

Kasatreskrim AKP Nova Indra Pratama mengatakan dari satu bulan ini pihaknya sudah melakukan pengungkapan 3 kasus dengan 4 orang tersangka yang ditangkap.

“Pelaku kejahatan yang berhasil diungkap dan ditahan di Polres Kediri Kota semua bisa dihadirkan hari ini,” kata Nova dalam konferensi , Kamis (31/8/2023).

Dari tiga kasus tersebut, di antaranya yakni pencurian di outlet Jl Kot Kediri. Tersangka GBS (31) ditangkap dengan 1 buah HP merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp2.350.000.

Kemudian pencurian dengan pemberatan atau pembobolan Kantor Pemerintahan Kota Kediri Jl Basuki Rahmat dengan pelaku ANA (41) asal Banyumanik Kabupaten Semarang.

“Kedua pelaku pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP,” katanya tegas.

Lebih lanjut Nova mengatakan, Satreskrim Polres Kediri Kota juga mengungkap kasus dugaan pengeroyokan di area Paddock Road Road Race Kota Kediri.

Dua orang berhasil diciduk, yakni MKA (26) warga Kec Palengan Kabupaten dan AU (18) warga Pamekasan

“Kedua orang tersangka pengeroyokan ini diduga melanggar pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP,” tandasnya.

“Mereka diancam maksimal 7 tahun penjara dan untuk kasus 170 KUHP diancam pidana paling lama 7 tahun,” lanjut Nova.

Nova mengimbau pada masyarakat tetap menjaga Kamtibmas dan apabila mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera lapor pada Kepolisian, agar wilayah hukum Polres Kediri Kota tetap kondusif.

“Alhamdulillah berhasil kita ungkap dan tangkap pelaku pelanggar hukum serta barang bukti berhasil kita dapatkan,” kata Nova menutup.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.