Tulungagung, Jurnal Jatim – Setelah beberapa kali mencuri, lelaki asal Madiun ini nekat diduga menggelapkan sepeda motor milik warga Tulungagung Jawa Timur.
Pelaku DS, (33) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun itu menggelapkan kendaraan sepeda motor dengan modus menyewa.
Adapun korban dugaan penggelapan motor yakni Aditya RA warga Perum Bambu Asri, Kecamatan Kedungwaru Tulungagung Jawa Timur.
“Terduga pelaku DS telah ditangkap setelah kami menerima laporan dugaan penggelapan motor dari korban,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno dalam keterangannya, Senin (14/8/2023).
Menurutnya Mujiatno, pada Minggu lalu, (9/7/2023) sekitar pukul 11.30 Wib korban di Tulungagung didatangi oleh pelaku dengan tujuan untuk menyewa motor.
Korban tak menyadari jika menyewa itu hanya kedok pelaku untuk menggelapkan kendaraan sepeda motor miliknya.
“Sampai saat yang dijanjikan sepeda motor yang disewa tidak dikembalikan DS kepada korban,” katanya.
Belakangan diketahui jika motor tersebut digadaikan pelaku ke orang lain tanpa seizin pemilik. Korban yang merasa dirugikan akhirnya memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.
Mujiatno menyatakan, setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencari keberadaan pelaku.
Tim resmob Satreskrim Polres Tulungagung juga berkordinasi dengan Unitreskrim Polsek Papar Polres Kediri untuk menangkap DS yang diketahui tengah berada di Kabupaten Kediri.
“Alhasil mendapat informasi keberadaan pelaku lalu pelaku ditangkap saat berada di rumah temannya di wilayah Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kediri,” ujarnya.
Mujiatno menambahkan pengakuan pelaku pernah melakukan tindak pidana yang sama namun diselesaikan kekeluargaan.
“Pelaku juga mengakui pernah melakukan Pencurian bantalan Besi Rel Kereta Api di Wilayah Madiun dan Kediri,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain identitas KTP, Surat Serah Terima Peminjaman Kendaran, Surat dari BCA Multifinance terkait BPKB kendaraan, Surat Kuasa Pemilik kendaraan, 1 Handphone, Uang Tunai Rp19.000 dan 1 Sepeda motor Honda Vario Nopol AG 2871 RFM.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.