Spesialis Pencuri handphone di Tulungagung Terseret Penadah Masuk Bui

Tulungagung, Jurnal Jatim – Spesialis pencuri di dasbor motor terseret penadah masuk bui Polres Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku berinisial KA (42) asal Kabupaten Blitar dan penadahnya TSK (31) warga Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno membenarkan telah dilakukan penangkapan spesialis pencuri Handheld (HP) berikut penadahnya.

“Benar, tersangka dan penadah sudah diamankan Satreskrim Polres Tulungagung,” kata Mujiatno pada Rabu (19/7/2023).

Polisi awalnya menerima laporan dari NAW, (23) Perempuan, warga Desa Sumberejo Kulon Kecamatan Ngunut yang kehilangan handphone (HP) di lubang dasbor motor.

kehilangan Handphone yang ditaruh di lubang dasbor motor pada Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB,” katanya.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah menuju toko sembako, sesampainya di depan toko didekati pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor.

“Pelaku saat itu langsung mengambil 1 unit Handphone milik korban”, ujar Mujiatno.

Atas laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, diketahui ponsel korban berada di tangan TSK warga Kelurahan Penataran Kecamatan Nglegok .

“TSK kemudian diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu (16/7/2023),” ujar Mujiatno.

Dalam pemeriksaan, TSK mengaku barang tersebut didapatkan dari KA yang tinggan di Desa Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur.

Polisi pun membawa TSK ke tempat KA yang diketahui keberadaannya di rumah. KA tak berkutik ketika polisi datang untuk melakukan penangkapan.

Di hadapan polisi, KA mengaku sebelum melakukan pencurian, ia terlebih dahulu mencari sasaran pengendara sepeda motor/calon korban yang Handphone diletakkan di dasbor sepeda motor.

“Setah dapat sasaran, pelaku langsung mengambil Handphone tersebut,” ujarnya.

Hasil pengembangan pelaku KA pernah melakukan dengan operandi yang sama di Blitar Kota 4 TKP serta Blitar Kabupaten 3 TKP.

Mujiatno menyampaikan, dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda motor Vario nool BG 2349 GU, 1 lembar kertas fotokopi STNK, 4 buah HP berbagai merek, 1 buah helm, 1 lembar kuitansi pembelian HP, 2 buah KTP, 1 buah dompet dan tunai Rp1,5 juta.

“Kedua terduga pelaku ditetapkan tersangka dan kini masih menjalani penahanan di Polres Tulungagung,” ucapnya.

Lebih lanjut Mujiatno menegaskan tersangka KA akan dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dan TSK dijerat pasal 480 KUH Pidana tentang penadah.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.